EKSISNEWS.COM, Medan – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) Kota Medan, Rabu (4/10/2023) menggelar aksi demo didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, mempertanyakan terkait dugaan ijazah palsu milik Mulia Asri Rambe (MAR) anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar.
“Saudara Mulia Asri Rambe dia diduga memakai ijazah palsu dan sudah naik ke DPRD 2 periode, sangat tidak pantas. Sementara kita untuk mendapat ijazah harus menempuh pendidikan sampai 12 tahun seperti di SD,” kata Dimas saat memimpin aksi demo yang diterima Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair dan Zefrijal.
Untuk itu, dikatakannya, pihaknya berharap ada kejelasan dan penyelesaian, karena sampai saat ini belum ada tanggapan dan kejelasan dari KPU dan Bawaslu Kota Medan terhadap laporan yang sudah dilakukan lebih kurang sebulan lalu.
KPU Kota Medan dalam hal ini diharap tidak sekadar menerima dan beri janji, ujarnya, KPU harus ambil sikap tegas dan keputusan atas berkas milik MAR.
Menyahuti aksi demo dari Aliansi Mahasiswa Bersatu, Rinaldi Khair memberi tanggapan bahwa persoalan salah satu anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar MAR yang juga didaftarkan kembali sebagai bakal calon ke DPRD Kota Medan dari Partai Golkar.
Dikatakannya, memang benar bahwa saat ini didaftarkan ke KPU Kota Medan. Dan, saat ini KPU Kota Medan baru saja menyelesaikan tahapan pencermatan, pengajuan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap).
“Baru tadi malam pukul 23.59 WIB, baru selesai. Dan, mulai hari ini sampai nanti kedepan pada tanggal 3 November 2023, kami masih akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait persyaratan – persyaratan bakal calon yang akan ditetapkan didalam DCT,” terangnya.
Rinaldi kembali menjelaskan, DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023.”Untuk itu, atas masukan, tanggapan atau pernyataan sikap yang disampaikan oleh rekan-rekan aliansi ini menjadi salah satu rujukan kami,” tegasnya.
Artinya, tambahnya, masukan dan tanggapan tersebut menguatkan bagi KPU Kota Medan dalam melihat, memeriksa, mengecek dan memastikan, apakah memang masih ada persyaratan – persyaratan dari yang bersangkutan yang dianggap lembaga berwenang nantinya yang akan menyatakan atau menjelaskan ke KPU Kota Medan atas hal itu.
Aksi demo dibawah pengawalan sejumlah aparat kepolisian tersebut selanjutnya membubarkan massa aksi, setelah mendengarkan penjelasan dari Komisioner KPU Kota Medan itu.(ENC-2)
Komentar