EKSISNEWS.COM, Medan – Saat ini angka kemiskinan di Kota Medan sudah mencapai 8,07% atau 187 ribu orang. Hal ini tentunya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan didorong penanganan kemiskinan dengan strategi upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan T Edriansyah Rendy SH MKn saat membacakan pendapat Fraksi Partai Nasdem atas Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 RPJMD tahun 2021 – 2026, Selasa (14/11/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Selain peningkatan pendapatan masyarakat, kata Rendy, juga didorong pengurangan beban pengeluaran masyarakat dan penurunan jumlah kantong – kantong kemiskinan.
Dorongan penanganan kemiskinan ini, tambahnya, didukung oleh keluarnya instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target 0 (nol) persen.”Persoalan kemiskinan klasik semakin meningkat dan harus kita tanggungjawabi bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, jelas Rendy, berdasarkan hasil dari pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, hal ini ditujukan untuk penajaman program prioritas pembangunan untuk tercapainya pembangunan di masa yang akan datang.
Setelah mencermati proses dari penyampaian Nota Pengantar, tambahnya, hingga tanggapan Walikota Medan, Bobby Nasution serta hasil pembahasan berupa laporan pansus terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026.
“Maka, kami menyampaikan bahwa kami menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026, dengan catatan,” paparnya.(ENC-2).
Komentar