EKSISNEWS.COM, Deliserdang – Misteri kematian balita yang jasadnya ditemukan tidak jauh dari rumahnya di Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terungkap.
Balita berinisial SA (4) itu ternyata korban pembunuhan dan pencabulan.
SA dibunuh dan dicabuli seorang remaja berinisial AP (17), yang merupakan tetangga korban. Sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dibunuh oleh pelaku.
“Pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di Batang Kuis sudah diamankan. Pelaku tetangga korban,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dikatakan Irsan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencabuli korban diduga karena pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya.
“Pelaku bisa melakukan itu karena terpengaruh film porno yang banyak ditemukan di HP nya,” ujar Irsan.
Kejadian ini berawal pada Sabtu (18/2/2023) pagi. Pelaku yang sedang berada di kamar loteng rumahnya rebahan sambil menonton film porno dari HP milik pelaku.
Pelaku yang sudah gelap karena nafsu, lalu melihat korban lewat di depan rumahnya dan langsung memanggil korban. Karena masih polos, korban pun menuruti permintaan pelaku dan naik ke atas loteng kamarnya.
“Sesampainya di kamar, pelaku lalu merebahkan korban ke atas tilam dan mencekik leher, menduduki perutnya seraya melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Irsan.
Saat itu, korban melawan dengan menarik kedua tangan pelaku dari leher korban namun pelaku tetap memperkuat cekikan hingga korban pingsan.
Beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Pelaku yang kalap mengambil celana training panjang warna biru di samping tempat tidur lalu menyilangkannya ke leher korban.
Tanpa belas kasihan, pelaku lalu menjerat leher korban menggunakan celana training hingga korban tak bernyawa. Usai memastikan korban tewas, pelaku sempat menyetubuhi korban.
“Selanjutnya pelaku membawa mayat korban dan menjatuhkan korban kebalik tembok yang bersemak di belakang dapur rumah pelaku,” jelasnya.
Irsan mengatakan, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun. (ENC-Andi)
Komentar