EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan penyampaian hasil dari verifikasi administrasi terkait dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada partai politik (Parpol).
“Di tanggal 5 – 6 Agustus (2023) nanti, kami akan melakukan penyampaian kepada partai politik terkait hasil dari verifikasi administrasi dokumen,” kata Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, Rabu (3/8/2023) di Kantor KPU Kota Medan.
Artinya, jelas Rinaldi, hasil verifikasi administrasi dokumen sebagai persyaratan para Bacaleg untuk menuju daftar calon sementara (DCS).
“Karena pada 6 – 11 Agustus 2023, KPU nanti akan melakukan pencermatan DCS oleh parpol,” terangnya.
Dikatakannya, pencermatan tersebut masih membuka ruang kepada parpol, apakah akan melakukan pergantian bacaleg, terutama bagi bacaleg yang berkeinginan pindah daerah pemilih (Dapil), dengan tetap didalam satu wilayah yang sama yaitu DPRD Kota Medan.
“Nah, untuk menuju DCS nanti kami masih menunggu pedoman tehnis atau petunjuk tehnis terkait penyusunan DCS. Karena, hingga saat ini surat keputusan KPU 403 masih mengatur sampai pada tahap verifikasi administrasi perbaikan,” paparnya.
Diterangkan Rinaldi kemudian, dari 18 partai politik di Kota Medan yang sudah menjalani verifikasi, beberapa diantaranya sudah bacalegnya telah memenuhi syarat.
Paling tidak, tambahnya, ada 3 sampai 4 partai politik yang dinilai masih ada syarat dokumennya dianggap tidak memenuhi syarat.
“Kita dapati syarat dokumen yang tak memenuhi syarat itu adalah terkait syarat ijazah, leges fotocopy ijazah SMA, umumnya karena dokumen ini tak dilampirkan, atau ada dokumen yang dilampirkan atasnama orang lain, bukan atasnama yang bersangkutan, bahkan ada yang dilampirkan itu kosong, masih dokumennya,” buka Rinaldi.
Perlu diketahui bahwa dalam proses verifikasi administrasi ini KPU Kota Medan, tambahnya, diingatkan berkali-kali oleh KPU RI berkenaan kerahasiaan dokumen persyaratan bacaleg terkait undang – undang keterbukaan informasi publik. Karena itu seluruh dokumen bacaleg sifatnya masih rahasia.
“Tapi, nanti pada saat tanggapan masyarakat kita akan buka dokumen ini, itupun kita harus meminta persetujuan dulu kepada seluruh bacaleg melalui partai politiknya,” tutupnya.(ENC-2).
Komentar