1 Juli Sumut Berlakukan ke Penumpang Tak Miliki Dokumen Bebas Covid-19

EKSISNEWS.COM, Medan –  Terhitung  mulai 1 Juli 2020 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan aturan yang diberlakukan ke seluruh penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas Covid-19, akan dikarantina dan dilakukan uji PCR dengan biaya akan dibebankan pada penumpang.

“Pergub ini akan kita berlakukan 1 Juli 2020. Sebelumnya kita akan melakukan edaran pada pengelola bandara maupun di pelabuhan atau di terminal,” kata Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis, pada rapat pengendalian penumpang dengan pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6/2020).

Artinya, jelas Haris, ditekankan  bagi penumpang untuk membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari daerah/negeri asal.

Kemudian persiapan Bandara dan Pelabuhan untuk menyiapkan karantina sementara bagi pengunjung domestik dan international yang tidak membawa dokumen bebas Covid-19.

Lebih lanjut, menurutnya,  dari hasil rapat yang berlangsung satu jam tersebut, seluruh pengelola setuju dengan aturan dari Pemerintah Provinsi. “Kesimpulannya protokol kesehatan di bandara, pelabuhan dan terminal termasuk kereta api misalnya akan diberlakukan keputusan bersama untuk diterapkan yang termasuk nilai new normal untuk disusun oleh Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.