oleh

15 PPH Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Sumut, dinyatakan Tak Diterima, 1 Permohonan Dilanjut Pemeriksaan

EKSISNEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil (PPH) Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan / Penetapan yg digelar selama 2 ( dua) hari berturut-turut Selasa dan Rabu, 4 s/d 5 Februari 2025.

Sidang yang digelar sejak pagi hari pukul 08.00 s/d pukul 23.00 WIB dilaksanakan di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dari 15 perkara PHP Bupati dan Walikota serta 1 perkara PHP Gubernur di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah diputus oleh MK dengan Putusan tidak dapat diterima untuk 14 Perkara PHP Bupati dan Walikota serta 1 Perkara PHP Gubernur.

Sementara 1 Perkara PHP Bupati lainnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Adapun Perkara PHP Bupati yang dinyatakan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan pembuktian adalah Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati Mandailing Natal.

Sidang pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian pada perkara dimaksud setelah Mahkamah mempertimbangkan keseluruhan permohonan pemohon, eksepsi dan jawaban termohon dan pihak terkait, serta keterangan BAWASLU Kabupaten Mandailing Natal dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Putusan MK tersebut dibacakan pada sidang yang digelar sejak pagi hingga siang hari pada Selasa, 5 Februari 2025.

Menghadapi putusan MK dimaksud Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI guna melakukan serangkaian persiapan dalam mengikuti sidang pemeriksaan selanjutnya yang akan digelar sejak tanggal 7 sd 17 Februari 2025 sesuai Jadwal Persidangan yang ditetapkan MK.

Menanggapi putusan MK yang memutus 15 Permohonan PHP di wilayah Sumut tidak dapat diterima, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut M Aswin Diapari menyatakan menerima dan mendukung keputusan yang telah dibacakan MK tersebut dan segera berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu kabupaten kota terkait putusan aquo.

Senada dengan yang disampaikan Ketua, Anggota Bawaslu Provinsi Sumut sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat sebagai PIC Penyusunan Keterangan Bawaslu di MK, Payung Harahap menyampaikan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadapi sidang pemeriksaan selanjutnya.

Selanjutnya Payung Harahap menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang besar terhadap 14 Bawaslu kabupaten kota yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan keterangan Bawaslu pada Pemilihan Bupati dan Walikota serta 8 Bawaslu kabupaten kota yang juga ikut menyusun Keterangan karena wilayah kerjanya masuk dalam Locus yang ditunjuk pada Permohonan PHP Gubernur Sumut tahun 2024.

Turut hadir mendampingi Ketua dan Kordinator Divisi Hukum Diklat dalam menghadiri Sidang Pembacaan Putusan / Penetapan MK pada Perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, Saut Boangmanalu, Romson Poskoro Purba, Dan Johan Alamsyah.

Hadir pula mendampingi dan memfasilitasi seluruh rangkaian proses penyusunan dan pembacaan keterangan Bawaslu di MK, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, Feri Mulia Siagian serta Plt. Kabag Hukum Humas Herlinda Herlinda.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga