16 Pelanggaran di TPS Menurut Bawaslu Terjadi di Sumut

   

MEDAN, Eksisnews.com – Ada sebanyak 16 jenis pelanggaran di TPS (Tempat Pemungutan Suara) menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara terhadap kejadi di Provinsi Sumatera Utara selama pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

“Ini catatan kita terkait pelanggaran pada hari H khususnya di TPS untuk Provinsi Sumatera Utara,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Sabtu (1/6/2019) di kantor Bawaslu Sumut.

Pertama, jelasnya, terkait pembukaan TPS diatas pukul 07.00 WIByang terjadi di 635 TPS. Kedua , adanya keterlambatan surat suara ke TPS yang datang diatas pukul 07.00 WIB sebanyak 129  TPS. Sedangkan yang ketiga TPS yang masih kurang surat suaranya sampai pleno TPS sebanyak 182 TPS .

“Catatan pelanggaran kita temui adanya surat suara yang tertukar yang terjadi di 1099 TPS,” paparnya.

Kemudian, tambahnya, pelangaran lain ditemui Bawaslu tentang kekurangan C1 plano terjadi di 344 TPS. Untuk pemilih salah TPS terjadi di 18 TPS. C1 tertukar antar TPS terjadi di 22 TPS. Terpenting juga ditemui di TPS, selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara dan perolehan suara sebanyak 72 TPS.

Selain itu, ungkapnya, ada TPS yang ditunda pemungutan surat suaranya sebanyak 167 TPS. TPS yang kurang form C1 sebanyak 202 TPS. Dan, temuan money politik terjadi di 6 TPS. Untuk saksi TPS yang tidak diberi C1 sebanyak 13 TPS.

Pengawas TPS yang tidak diberi C1 terjadi di 192 TPS. TPS yang menunda penghitungan surat suara sebanyak 197 TPS. Pemilih yang menggunakan  hak pilih  lebih dari satu kali terjadi di 8 TPS. Terakhir temuan Bawaslu Sumut adalah pemilih yang menggunakan C6 orang lain terjadi di 17 TPS. (ENC-2)                                            

Comments are closed.