17 Tersangka Ditangkap, 22,69 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Disita

MEDAN, Eksisnews.com – Dalam waktu 18 hari dari tanggal 26 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2019 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap sebanyak 17 orang tersangka narkoba dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22,69 Kg serta 20 ribu butir pil ekstasi.

Dalam konfrensi Pers yang berlangsung di depan halaman Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Senin (18/03/2019) sekitar pukul 14.30 Wib, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019, petugas Unit 1 Subdit III Poldasu mengamankan 6 tersangka yang masing-masing berinsial F, M alias P, I, MY, EAS alias G dan DH. 3 tersangka F, M alias P.

Menurutnya salah seorang tersangka terlebih dulu diringkus dari Hotel Antara Dua di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia. Dan dari tangan ketiganya, petugas menyita 990 gram sabu yang dimasukan tersangka ke dalam bungkus plastik assoy warna
putih.

“Dari hasil intrograsi, ketiga pelaku mengakui ada seorang pria berinsial MY yang memiliki narkoba sabu di lokasi kawasan Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang.

“Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan tersangka berinsial MY bahkan dari tersangka tersebut petugas langsung menyita sabu sebanyak 955 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Hendri.

“Akan tetapi disaat akan dilakukan pengembangan lagi terhadap tersangka MY, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak kaki kiri tersangka. Pengakuan MY ada satu orang pria yang berada di Desa Limau Manis, Kabuaten Deli Serdang yang memiliki narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Kombes Pol Hendri menyebutkan, dari keterangan tersangka MY, kembali dilakukan proses pengembangan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka berinsial EAS alias G dengan barang bukti sebanyak 1.988 gram sabu.

“Selanjutnya tersangka insial EAS alias G beserta satu orang tersangka berinisial DH kembali ditangkap petugas dengan barang bukti narkoba sebanyak 1.000 gram sabu, pada tanggal 6 Maret 2019.

Nah tepat pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019, petugas pun kembali
menangkap 4 orang tersangka yang masing-masingnya berinisial SIS,
MS, ZRG dan AHP dengan barang bukti 17.687 gram narkoba
sabu dan keempat tersangka tersebut terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena tersangka tersebut berusaha melawan petugas saat dilakukannya pengembangan,” tutur Kombes Hendri kembali.

Dari keterangan keempat tersangka kata Kombes Hendri, kembali diamankan satu tersangka berinisial
SK dan tak hanya sampai disitu saja, selanjutnya pihak petugas Unit 3 Subdit III Polda Sumut kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang ada pada hari Rabu 13 Maret 2019 dari lokasi berbeda.

“Oleh petugas yang awalnya menangkap tersangka berinsial MIN alias F di areal tanah garapan Jalan Jermal XV dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu-sabu. Bahkan dari keterangan MIN alias F, narkoba sabu tersebut diperolehnya dari tersangka AH alias H atas arahan ARP
alias AG,” jelasnya.

Di hari yang sama, petugas berhasil
menangkap ARP alias AG di Jalan HM Joni Medan dan melakukan penangkapan terhadap AH alias H di Jalan Jermal VII sekira pukul 23.00 Wib. Ketiga tersangka tersebut kemudian langsung diboyong petugas ke Poldasu untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Jelasnya lagi, tangkapan terakhir yang dilakukan petugas Unit 4 Subdit II
Ditresnarkoba Poldasu yakni berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masingnya berinisial A alias J, J dan I dengan barang bukti 20.000 butir pil ekstasi yang telah dikemas para tersangka kedalam empat bungkusan besar.

“Ketiga tersangka ini diamankan dari sampan saat melintas di perairan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Juga narkoba jenis pil ekstasi yang ada dibawa para tersangka dari Malaysia dengan modus memasukkannya ke dalam jaring plastik warna biru,” ujarnya.

Dengan memperlihatkan barang bukti beserta para tersangkanya, Kombes Pol Hendri mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian akhirnya bisa berhasil menyelamatkan 246.900 orang.

“Untuk itu para tersangka narkoba yang ada akan dikenakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tabung 1997 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 10 tahun
penjara,” ucap Kombes Hendri

“Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit minimal penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.