2 Pelaku Spesialis Pencuri Pagar di Medan Didor Polisi

EKSISNEWS.COM, Medan – Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 2 pelaku atas kasus pencurian di Jalan AR Hakim GG. Pertama No.15 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Kedua kaki pelaku terpaksa didor petugas karena melakukan perlawanan dan ingin kabur saat ditangkap.

Masing-masing pelaku HG alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Keluragan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan AS alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba saat memimpin langsung rilis pengungkapan kasus pencurian spesialis pagar di Mako Polsek Medan Area, Kamis (17/2/2022).

Dikatakannya, kasus ini terungkap berawal dari laporan korbannya, Nurmaida br Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, Kecamatan Medan Amplas.

Dalam laporannya, Senin (14/2/2022) lalu sekitar pukul 15.20 WIB, korban datang ke rumah orangtuanya di Jalan AR Hakim Gang Pertama. Setibanya di rumah, korban tidak melihat lagi blok mahkota pagar besi.

Lalu, korban bertanya kepada tetangganya, Samiati dan Else. Kedua saksi mengatakan bahwa aksi pencurian pagar terjadi sekitar, Minggu (13/2/2022) pagi.

“Atas kejadian itu, Nurmaida langsung mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman, terlihat dua pria pelaku pencurian. Korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” ujar Philip.

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.

Tidak butuh waktu lama, sebut Kanit, petugas mengungkap identitas kedua pelaku pencurian. Mulanya petugas meringkus Bombom di rumahnya, Rabu (16/2/2022), setelah diinterogasi Bombom mengaku beraksi bersama kakek.

Untuk pengembangan, Bombom dibawa petugas. Tanpa butuh waktu lama Kakek disergap di salah satu warnet Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Dari pemeriksaan, Kakek menyatakan bahwa mahkota pagar besi tersebut dijual kepada seseorang sebesar Rp 135 ribu. Hasil penjualan barang curian tersebut Bombom hanya mendapat Rp 65.000 dan Kakek dapat Rp 70.000 ribu.

Barang bukti berhasil dikumpulkan yaitu, uang tunai Rp. 22.000, 1 potong kayu broti 2×2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar.

“Atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana, kini kedua pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Philip. (ENC-Fr)

Comments are closed.