Walikota Medan Diingatkan Agar Tak Jadikan Perda Alat Gusur PKL
MEDAN, Eksisnews.com – Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) ketentraman dan ketertiban umum diharapkan tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Walikota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima (PKL) secara sewenang-wenang.
Namun, harus terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.
“Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” kata juru bicara dari Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Daniel Pinem, Senin (19/8/2019) dalam acara pendapat fraksi terkait pengesahan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum diruang rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra dibacakan Proklamasi K Naibaho, meminta Pemko Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).
“Sehingga perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal. Serta harus melaikan langka strategis upaya penegakan Perda karena masyarakat Kota Medan tidak semua faham hukum,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.