KPU Sumut: Caleg DPRD Sumut Tak Serahkan LHKPN Tak Dilantik

MEDAN, Eksisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan kepada seluruh calon legislatif (Caleg) terpilih di DPRD Sumut yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah penetapan perolehan kursi partai politik (Parpol) dan calon terpilih, terancam tidak akan dilantik.

“Sampai 7 hari kedepan caleg terpilih tidak menyerahkan laporan LHKPN, maka berdasarkan PKPU No 5/2019 mereka tak kita cantumkan, dan penundaan pelantikan,” kata Herdensi Ketua KPU Sumut, Selasa (27/8/2019) Hotel Grand Mercure dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Prov Sumut hasil Pemilu 2019.

Diakui mantan Ketua KPU Kota Medan ini, pihaknya sudah menyurati langsung parpol terkait segera disampaikannya tanda terima LHKPN ke KPU Sumut.

“Kita sudah bersurat dengan parpol agar mengingatkan caleg terpilih mereka untuk menyerah tanda terima LHKPN,” paparnya.

Terkait pelantikan, serunya, KPU Sumut akan menyurati Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dilakukan pelantikan.(ENC-2)

Comments are closed.