Sembilan Belas Kali Beraksi di Medan, Lima Dari Enam Bagal Ini Didor Polisi
MEDAN, Eksisnews.com – Tim Pegasus Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua kelompok begal yang kerap beraksi di Medan.
Dalam Konfrensi persnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan dalam pengungkapan kasus dua kelompok begal ini, petugas mengamankan enam orang pelaku yang lima orang diantaranya diberikan tindakan tegas terukur di kakinya.
“Ada enam para tersangka yang berhasil ditangkap, lima diberi tindakan tegas secara terukur pada bagian kedua kakinya. Masing-masing nama kelima tersangka yang dilumpuhkan yakni berinsial MOS (18) warga Jalan Ubi Kelurahan Petisah Hulu Medan, MIS (19) warga Komplek TVRI Jalan Kapten Jamil Lubis Tembung, tersangka GDC (20) warga Jalan Ahmat Tirto Tembung, RZ (21) warga Batang Kuis, R (21) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AJD (21) warga Jalan Medan Batang Kuis, ditangkap dalam keadaan sehat,” katanya.
Kapolrestabes menyebutkan kembali jika para pelaku begal beraksi berkelompok. Satu kelompok terbagi enam orang yang kemudian para pelaku beraksi dengan cara berpencar membegal korbannya, dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu mengancam menggunakan pisau dan pistol mainan.
“Petugas yang mendapatkan laporan dari para korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelakunya dan petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku lalu mengamankan ke enam tersangka ini,” ujarnya.
Dijelaskanya lagi, dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok begal ini, diketahui sudah beraksi sekitar 19 kali melakukan perampokan di wilayah Medan sekitarnya.
“Jadi, salah satu korbannya juga seorang wartawan yang dirampok di kawasan Namorambe, dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha N Max,” jelas Kapolrestabes Medan lagi.
Selain dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pisau, sepucuk senjata api (pistol mainan) dan dua unit sepeda motor.
“Ketua kelompok mereka bernama Rinaldi (red) dan dia seorang residivis. Sementara untuk kelompok lainnya masih kita kejar,” sebutnya.
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Drs. Dadang Hartanto mengatakan jika ke enam tersangka diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka ke enam orang pelaku ini akan diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya Rabu (4/09/2019) siang. (ENC-Bucos)
Comments are closed.