Kantor Walikota Batasi Parkir Mobil

MEDAN, Eksisnews.com – Menyikapi tidak mencukupinya lagi lokasi parkir yang ada di Kantor Wali Kota Medan untuk menampung kenderaan bermotor yang membludak setiap hari kerja sehingga membuat para tamu yang datang kesulitan memarkir kenderaannya, salah satu solusi yang diambil dengan membatasi apratur sipil negara (ASN) non eselon maupun pegawai harian lepas (PHL) untuk membawa mobil saat bekerja. Direncanakan, pembatasan membawa mobil tersebut akan diberlakukan dalam pekan ini.

“Yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV, hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil. Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan sepeda motor atau transportasi umum ” kata Kabag Umum Muhammad Andi Syahputra di Balai Kota Medan, Minggu (13/1/2019).

Comments are closed.