Team Perpusnas Kunjungi Perpustakaan Pemko Medan
MEDAN, Eksisnews.com – Team akreditasi dan independen dari Perpustakaan Pusat Nasional (Perpusnas) Jakarta mengunjungi Perpustakaan Pemeritah Kota (Pemko) Medan.
Kabid Pengembangan Koleksi, dan Layanan,
dan Konservasi Bahan Pustaka, Irfan Siregar mengatakan, skema akreditasi suatu
puncak penilaian kemampuan perpustakaan daerah atau perpustakaan khusus diluar
pemerintah daerah.
“Sampai saat ini saya yang baru saja menjabat terhitung
Januari 2019 di perpustakaan pemko Medan mendapatkan informasi bahwasannya
Perpustakaan Pemko Medan ini dari sejak berdiri tahun 1983 dan hingga 2017
belum mendapatkan nilai Akreditasi pelayanan dari Perpusnas,” katanya,
baru baru ini.
Irfan menambahkan, untuk penilaian Akreditasi pelayanan ini
dilakukan oleh team akreditasi pusat yaitu dari perpusnas bersama team
independent yang mana itu juga dari dari perpusnas.
“Untuk Pengajuan penilaian Akreditasi pelayanan ini itu
berawal dari tukar pikiran bersama pak Darusalam Pohan sebagai Kepala Dinas
beserta Ibu Maya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Medan untuk mengusulkan
pengajuan Akreditasi pelayanan dari Perpusnas, dari situlah kami mengajukan
proposal permohonan Akreditasi dan itu di ajukan sekitar bulan Maret
2019,” ungkapnya yang baru bertugas sejak Januari 2019.
Kelengkapan proposal permohonan ini, lanjut Irfan, termasuk
persyaratan administrasi, dan semua kelengkapan yang harus dilengkapi. Semua
persyaratan atas bimbingan serta arahan dari dinas propinsi termasuk
diperintahkan membiat modul dan semua sudah kita buatkan.
Ketika semua persyaratan dilengkapi barulah semua di kirim
kepada Perpusnas melalui pemerintah provinsi. Kebetulan pada tahun ini ada
usulan dari pemerintah provinsi kepada Perpusnas dan ada 7 perpustakaan yang
berada di Sumatera Utara termasuk perpustakaan Pemko Medan.
“Kami tak mau berharap lebih untuk mendapat nilai
akreditasi ini kerena kami sadar masih ada beberpa hal yang perlu pembenahan
serta diperbaikan, untuk nilai B saja itu kami sudah bersyukur karena jika
mendapatkan nilai A itu diperlukan syarat syarat yang belum kami miliki,”
ujar Irfan.
Dengan mendapatkan penilaian akreditasi pelayanan yang
diberikan oleh Perpusnas ini sebagai bentuk pengakuan dari segi pelayanan
penyelengara dari pemerintah Kota Medan, kemudian kedepan pihaknya mendapat
perhatian dari Perpusnas.
Nilai akreditasi ini ada masa untuk dinilai kembali yaitu
jika mendapat nilai A maka itu berlaku selama 5 tahun, dan untuk nilai B itu
berlaku 4 tahun. Ketika habis masa waktunya maka penilaian akan dilakukan
kembali apakah ada kenaikan penilaian atau juga terjadi penurunan nilai sesuai
fakta dilapangan. (ENC-2)
Comments are closed.