Team Perpusnas Kunjungi Perpustakaan Pemko Medan

MEDAN, Eksisnews.com – Team akreditasi dan independen dari Perpustakaan Pusat Nasional (Perpusnas) Jakarta mengunjungi Perpustakaan Pemeritah Kota (Pemko) Medan.

Kabid Pengembangan Koleksi, dan Layanan, dan Konservasi Bahan Pustaka, Irfan Siregar mengatakan, skema akreditasi suatu puncak penilaian kemampuan perpustakaan daerah atau perpustakaan khusus diluar pemerintah daerah.

“Sampai saat ini saya yang baru saja menjabat terhitung Januari 2019 di perpustakaan pemko Medan mendapatkan informasi bahwasannya Perpustakaan Pemko Medan ini dari sejak berdiri tahun 1983 dan hingga 2017 belum mendapatkan nilai Akreditasi pelayanan dari Perpusnas,” katanya, baru baru ini.

Irfan menambahkan, untuk penilaian Akreditasi pelayanan ini dilakukan oleh team akreditasi pusat yaitu dari perpusnas bersama team independent yang mana itu juga dari dari perpusnas.

“Untuk Pengajuan penilaian Akreditasi pelayanan ini itu berawal dari tukar pikiran bersama pak Darusalam Pohan sebagai Kepala Dinas beserta Ibu Maya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Medan untuk mengusulkan pengajuan Akreditasi pelayanan dari Perpusnas, dari situlah kami mengajukan proposal permohonan Akreditasi dan itu di ajukan sekitar bulan Maret 2019,” ungkapnya yang baru bertugas sejak Januari 2019.

Kelengkapan proposal permohonan ini, lanjut Irfan, termasuk persyaratan administrasi, dan semua kelengkapan yang harus dilengkapi. Semua persyaratan atas bimbingan serta arahan dari dinas propinsi termasuk diperintahkan membiat modul dan semua sudah kita buatkan.

Ketika semua persyaratan dilengkapi barulah semua di kirim kepada Perpusnas melalui pemerintah provinsi. Kebetulan pada tahun ini ada usulan dari pemerintah provinsi kepada Perpusnas dan ada 7 perpustakaan yang berada di Sumatera Utara termasuk perpustakaan Pemko Medan.

“Kami tak mau berharap lebih untuk mendapat nilai akreditasi ini kerena kami sadar masih ada beberpa hal yang perlu pembenahan serta diperbaikan, untuk nilai B saja itu kami sudah bersyukur karena jika mendapatkan nilai A itu diperlukan syarat syarat yang belum kami miliki,” ujar Irfan.

Dengan mendapatkan penilaian akreditasi pelayanan yang diberikan oleh Perpusnas ini sebagai bentuk pengakuan dari segi pelayanan penyelengara dari pemerintah Kota Medan, kemudian kedepan pihaknya mendapat perhatian dari Perpusnas.

Nilai akreditasi ini ada masa untuk dinilai kembali yaitu jika mendapat nilai A maka itu berlaku selama 5 tahun, dan untuk nilai B itu berlaku 4 tahun. Ketika habis masa waktunya maka penilaian akan dilakukan kembali apakah ada kenaikan penilaian atau juga terjadi penurunan nilai sesuai fakta dilapangan. (ENC-2)

Comments are closed.