Ini Sepuluh Kementerian Pejabatanya Malas Lapor KPK
JAKARTA, Eksisnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sepuluh kementeriaan yang pejabatnya tidak patuh dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari data KPK, pejabat Kementeriaan Pertahanan (Kemenhan) paling rendah tingkat kepatuhannya untuk menyetorkan LHKPN.
“Ada Kementeriaan Pertahanan, jumlah wajib lapornya ada 80 orang. Dari 80 orang ternyata yang baru lapor 10 persen,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat mengelar konpers di kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Selain Kemenhan, sembilan kementerian lainnya yang tingkat kepatuhan terendah dalam melaporkan LHKPN yakni, Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Berdasarkan data KPK, terdapat 315 pejabat Kemendes PDTT yang wajib lapor, tapi baru 18,41 persen yang menyetorkan LHKPN.
Diurutan ketiga, ada 130 pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) yang seharusnya wajib lapor. Namun, baru sekira 19,23 persen yang melaporkan LHKPNnya ke KPK. Kemudian, Kementeriaan Pariwisata (Kemenpar), dari 106 pejabat wajib lapor, baru 26,42 persen yang telah melaporkan LHKPNnya.
Kementeriaan Ristek Dikti, dari 14.216 pejabat yang wajib lapor, baru 27,66 persen yang mematuhinya. Sisanya, Kemendagri, Kementeriaan Ketenagakerjaan, Kementeriaan Koperasi dan UKM, KemenPUPR, dan Kemenko Perekonomian baru diangka 30 sampai 40 persen yang pejabatnya melaporkan LHKPN.
Menurut Pahala, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat negara menurun dibanding tahun lalu. Dimana, pada 2017, hampir 70 persen pejabat negara melaporkan LHKPN. Pada 2018, turun menjadi 64 persen.
“Dulu di jaman kertas kita rata-rata nasional bisa 70 persen, tapi begitu diganti LHKPN elektronik malah 64 persen. Itu juga 46000 terlambat, jadi ini katanya dulu susah, tapi setelah digampangin malah kepatuhannya rendah,” terangnya.
Pahala meminta pimpinan di Kementerian masing-masing dapat menginstruksikan para pejabatnya untuk patuh dalam menyetorkan LHKPN. Pahala meyakini, kepatuhan pejabat negara ditentukan dari pimpinan masing-masing lembaga atau instansi.
“Kita mau bilang gini, hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau engga isi LHKPN, Itu selesai semua, pada ngisi,” tandasnya. (ENC-1/inilah)
Comments are closed.