Edarkan Upal di Warung, Dua Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

BELAWAN, Eksisnews.com – Muhammad Nuh Lubis alias Wak No (50) warga Jalan Selebes, Gg 10, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan beraama rekannya Bram Wahyudi Sirait alias Bram (39) warga Jalan Cikampek, G 13 ujung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, babak belur dihajar warga karena kedapatan mengedarkan uang palsu di sebuah warung.

Dua pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap tersebut selanjutnya diamankan oleh Polsekta Hamparan Perak.

lnformasi menyebutkan kedua pria tersebut diamuk di warung milik Misnan di dusun IV Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Minggu (29/09/2019) sekira Jam 21.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsekta Hamparan Perak, Iptu Bonar Pohan dikonfirmasi Wartawan, Senin (30/09/2019) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Sebelumnya kita menerima informasi lewat telapon dari petugas Security PTPN 2 Klambir V Kebun bahwa telah ada diamankanya dua pelaku yang kedapatan mengedarkan uang palsu oleh warga dan keduanya babak belur dihajar oleh masyarakat setempat.

“Kemudian langsung saja kita meluncur ke lokasi TKP dan langsung membawa keduanya ke Polsek Hamparan Perak, yang selanjutnya korban kita sarankan supaya membuat laporan di Polsek Hamparan Perak,” ujar Iptu Pol Bonar Pohan.

Dikatanya kembali lagi, kalau korbannya seorang wanita bernama Nova Rahmat Hidayat (25) penduduk di Dusun IV Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, dan barang bukti yang ada diamankan dari kedua tersangka sebanyak 5 lembar uang palsu pecahan uang seratus ribu rupiah dan sebuah kunci leter T.

Menurut Iptu Bonar mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan pasal 244 KUHPidana.

“Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.