Polisi Tangkap Tiga Bajing Loncat yang Viral di Medsos
BELAWAN, Eksisnews.com – Para kompoltan bajing loncat yang kerap menggarap barang-barang dari mobil container, yang sempat viral di media sosial (medsos) dengan durasi video 1.10 menit, akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (16/10/2019).
Adanya video aksi kawanan bajing loncat tersebut membuat Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH sigap memerintahkan anggotanya mengusut dan memproses para pelaku yang terekam video tersebut.
Tak butuh waktu lama hanya lewat proses sweeping yang dilakukan selama beberapa jam, akhirnya tiga orang pelaku kawanan bajing loncat langsung berhasil diringkus.
Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis dihadapan wartawan, menyebutkan, nama ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Imanudin Nasution (26), Yunus Bangun (30) dan M Ihsan (25).
Menurut Ikhwan, para pelaku tersebut kerap menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan. Para pelaku mencuri 3 batang besi dari mobil truk kontainer dan aksi mereka direkam oleh warga dalam durasi rekaman video selama 1.10 menit.
“Nah, dari adanya video yang viral itu, langsung kita turun ke lokasi, dam tanpa butuh waktu lama, kita langsung menangkap para pelaku yang sedang berkeliaran di sekitaran Belawan.
Selain ketiga pelaku kita tangkap juga barang buktinya berupa besi yang mereka curi turut ikut kita amankan,” sebut Ikhwan Lubis yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra.
Aksi bajing loncat tersebut kata Ikhwan dilakukan empat pelaku, saat diamankan satu dari empat pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengembangan serta pengejaran.
“Para pelaku sebanyak empat orang, namun satu pelakunya berhasil khabur dan masih dalam proses pengembangan serta pengejaran pihaknya. Selain itu juga, pelaku-pelaku ini mengakui dihadapan petugas jika mereka sudah sering melakukan aksi bajing loncat mengambil barang-barang yang berada dari truk yang keluar dari pelabuhan sini.
Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya maka ke tiga pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.