Pendaftaran Calon Independen Di Pilkada 2020 Sedang Digodok
MEDAN, Eksisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sedang merancang draf terkait pencalonan bagi kalangan independen pada pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mendatang. Aturan tersebut yakni, pemeriksaan syarat dukungan maupun administrasi bagi sosok yang ingin maju dari kalangan independen atau perseorangan akan dilakukan sebelum yang bersangkutan dinyatakan layak atau tidak untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
“Artinya ada yang berbeda, kalau pada Pilkada sebelumnya balon dari independen mendaftar dulu baru KPU melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratannya seperti jumlah dukungan, persentase sebaran dukungan dan lainnya. Kalau dalam draft yang baru KPU terlebih dahulu memeriksa seluruh syrat dan administrasinya, barulah jika dinyatakan memenuhi syarat baru yang bersangkutan diterim untuk mendaftar,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, Jumat (25/10/2019).
Namun Agussyah menegaskan, hingga saat ini kebijakan ini sifatnya masih draft yang bisa saja berubah. KPU Kota Medan sendiri akan menunggu pembahasan final mengenai hal tersebut yang dilakukan oleh KPU RI.
“Kita menunggu draft final yang nanti dituangkan dalam Peraturan KPU,” ujarnya.
Secara umum menurut Agussyah draft yang baru ini akan memudahkan bagi para calon dalam mempersiapkan syarat pencalonan mereka.
“Artinya kalau syaratnya diverifikasi faktual diawal, dia tentu bisa lebih awal melakukan perbaikan-perbaikan,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.