Relawan Bersahaja Desak Bupati Copot Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Deli Serdang

PERCUT SEI  TUAN, Eksisnews.com – Ketua Relawan Bersehaja Hamdani Nasution mendesak  Kepada Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan untuk segera mencopot Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jempatan Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang Ahmad  Ismail yang bersikap arogan terhadap wartawan.

Ahmad Ismail mengintimidasi seorang wartawan dengan cara memukul meja diruangan kerjanya dan mengusir wartawan saat mengkonfirmasi tentang temuan dilapangan terkait proyek yang sedang dikerjakan di Kabupaten  Deli Serdang menggunakan APBD tahun 2019 tidak menggunakan plank proyek.

“Mengintimidas dan mehalang-halangi tugas wartawan apalagi mengusir dengan cara memukul meja ini adalah tindakan arogan dan melawan hukum sesuai Undang Undang Pres no 40 tahun 1999 pasal 18 dengan ancaman pidana kurungan badan dua tahun dan denda lima ratus juta rupiah,”ujar Hamdani kepada Eksisnews.com di Kantor Camat Percut Sei Tuan Kamis (21/11/2019).

‘Jadi saran dan himbauan saya kepada wartawan yang diintimidasi sekaligus pimpinan redaksi media tersebut untuk segera menempuh jalur hukum dan melaporkan pejabat tersebut dan pemasalahan Plank Proyek itu sudah jelas dan tertuang dalam Keputusan Presiden(Perpres) no 54 tahun 2010 dan Perpres no 70 tahun 2012,” tambahnya.

Menurut Hamdani, pertanyaan wartawan seorang pejabat terkait proyek yang bersumber dari dana APBD itu wajar wajar saja. “ Dan memang itulah sebenarnya terjadi di Kabupaten Deli Serdang ini banyak pembangunan fisik yang sedang dilaksanakan tanpa memakai plank proyek. Mereka (pejabat-red) semestinya mengetahui semua pembangunan yang menggunakan anggaran negara baik itu APBD maupun itu APBN harus memperlihatkan plank proyek, sebab itu telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 dan Perpres np 70 tahun 2012 dan plank proyek tanpa Volume dari perjaan tersebut tidak boleh alias menyalahi peraturan,” jelasnya.

Plank proyek tanpa volume  kata Hamdani, bukan saja menyalahi perpres tapi juga tidak sesuai dengan semangat tranparansi yang dituangkan dalam undang undang no 14 tahun 2008 yakni tentang keterbukaan publik.

“Dengan Insiden yang terjadi ini kepada Bupati Deli Serdang sekali lagi agar dapat mengambil sikap tegas segera mencopot Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Deli Serdang tersebut, jangan karna kebodohan dan ketidak mengertiannya mengakibat kan kehancuran pembanguna di Kabupaten Deli Serdang,” tandasnya.

Seperti diketahui, Relawan Bersahaja adalah Tim Relawan Pemenangan Azahari Tambunan untuk kembali menjadi Bupati di Kabupaten Deli Serdang yang kedua kali nya berpasangan dengan Drs.M.A.Yusuf Siregar di Kecamatan Percut Sei Tuan  kepada Eksisnews.c om, Kamis (21/11/19) di Kantor Camat Percut Sei Tuan. (ENC-1)

Comments are closed.