Izin Obat Kembali ke Kemenkes Harus Didukung Infrastruktur
MEDAN, Eksisnews.com – Rencana Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mencabut hak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal mengeluarkan izin obat. Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan Bahrumsyah sekaligus mempertanyakan sejauh mana infrstruktur pendukung yang selama ini hal tersebut dimiliki BPOM.
“Syarat untuk beredarnya obat itu harus diuji. Hari ini salah satu subjeknya Balai POM ketika mau dialihkan ke Kementerian Kesehatan, pertanyaannya apakah sudah punya alat uji atau infrastruktur seperti BPOM,” ujar Bahrum kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Menjadi pertanyaan pihaknya juga, seru politisi PAN ini, apa alasan bagi BPOM sehingga tidak layak atau tidak sesuai aturan. Artinya, ungkapnya mekanismenya harus diketahui,”Karena kita lihat selama ini banyak yang diuji selain itu obat, apakah makanan dan minuman seperti itu,” paparnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan Menkes bahwa sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, izin edar pada obat, baik tradisional maupun farmasi, dan juga alat kesehatan, itu dilakukan oleh kementerian. Dan, diubahnya regulasi itu agar iklim usaha dan investasi menjadi lebih nyaman. Sehingga, harga-harga yang dibeli oleh masyarakat menjadi lebih baik.
“Kita setuju kalau itu alasannya, maka atur mekanismenya apakah infrastruktur sampai pada kesiapan APBN atau APBD untuk daerah,” tuturnya.
Ditegaskan Bahrum, respon Menkes yang mengambil alih diyakini juga dalam upaya mengantisipasi masih ditemuinya obat-obat illegal.”Dengan banyaknya beredar obat illegal diikuti izin yang sudah mati, dari sisi inilah yang menutu kita perlu didukung agar legalitas ke masyarakat lebih jelas,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.