Lima Pencuri Mobil Ditangkap, Otak Pelakunya Anak Korban
MEDAN, Eksisnews.com – Pihak petugas Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan menangkap lima anggota komplotan pencuri.
Bahkan satu dari lima tersangka merupakan putri kandung dari Pratikno yang kehilangan Mobil Daihatsu Grand Max hitam pelat BK 8350 DC. Para tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (26/11/2019) kemarin.
Adapun kelima tersangka yang memiliki peran berbeda itu ialah Siti Pratiwi (30), warga Jalan Stasiun Gang Amal No. 81 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Hairulsyah alias Irul (41), warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Erwin (35), warga Jalan Klambir Lima Gang Alansa No. 55 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rudi (39), warga Jalan Binjai Km 10 Gang Jadi Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal dan terkahir Ridwan Iwan (35), warga Jalan Pendidikan Ulayat C Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir,
Ahmadi SH SIK, MH mengatakan tersangka Siti Pratiwi,l merupakan anak kandung dari korban yang adalah otak pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
“Dalam menjalankan aksinya setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk otak pelakunya sendiri adalah putri kandung korban tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Senin, (2/12/2019) sore.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, sedangkan eksekutor dalan aksi pencurian tersebut ialah Hairulsyah alias Irul.
“Jadi, putri korban yang merupakan otak pelaku pencurian awalnya mengambil kunci mobil milik orang tuanya. Kemudian dia mengajak Erwin. Ternyata Erwin tidak bisa mengendarai mobil. Akhirnya Erwin mengajak Hairulsyah. Hairulsyah inilah eksekutornya yang membawa mobil dari rumah. Kemudian mereka menitipkan mobil tersebut di rumah yang bernama Ridwan. Sementara itu, yang berperan membantu menjualkan mobil hasil kejahatan itu adalah Rudi.
Untuk setiap harga kendaraan hasil curian tersebut dijual seharga Rp. 14 Juta, tetapi baru diterima sebesar Rp. 12 Juta, sisa yang ada saat ini barang bukti adalah sebesar Rp. 2,8 Juta. Dan inilah barang bukti yang kita amankan berikut dengan mobilnya,” jelas Kapolsek Sunggal Kompol Yasir.
“Jadi untuk akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ENC-Bucos)
Comments are closed.