Sidang Kasus Penipuan Rp 1 Miliar Lebih Ditunda Hingga Tahun Depan
MEDAN, Eksisnews.com – Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, SH, MH menunda persidangan terdakwa Tambi Yusuf Tarigan (TYT) yang di Dakwa melakukan penipuan sebanyak Rp 1 miliar lebih hingga tahun depan.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim seusai menegur terdakwa TYT yang tertawa saat disuruh pindah tempat duduk di kursi dihadapannya.”Terdakwa kemari, kamu jangan ketawa-ketawa, terdakwa kok ketawa-ketawa,” ujar Hakim sembari menunda persidangan hingga tahun depan Selasa, 7 Januari 2020 saat di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya Majelis Hakim juga menegur saksi dari BPN Hamdani yang menjawab sebelum usai PH terdakwa TYT memberikan pertanyaan. “Kamu jangan menjawab dulu, yang dia tanya boleh atau tidak? Jangan kamu jawab yang lain-lain, jawab boleh atau tidak? Itu aja,” ucap Majelis Hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini, SH menyebutkan, pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi di bulan September 2008 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa datang kerumah saksi korban Frida Mona Simarmata bertujuan untuk meninjam uang saksi korban sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
Dengan tujuan untuk berobat ke penang, dimana kemudian atas pinjaman tersebut kami membuat perjanjian di Notaris Anita Gloria Simanjuntak SH SpN dengan Nomor Legalisasi : 110/L/X/2008 tanggal 16 Oktober 2008, dengan jaminan atas pinjaman uang milik saksi korban tersebut berupa SHM Nomor : 112 atas nama Tambi Yusuf Tarigan alias Yusuf Tambi Tarigan dengan kesepakatan akan dibayarkan 4 bulan setelah perjanjian.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat diawal Desember 2008 terdakwa datang kerumah saksi korban, untuk menawarkan kerja sama mengurus surat-surat tanah milik saksi Jonathan Nampat Barus yang berada di Jalan Hayam wuruk simpang Jalan Seriwijaya No. 42 Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru.
Dan pada saat tersebut oleh terdakwa memperkenalkan saksi korban dengan Orang Kaya Rosnan alias OK Rosnan (belum tertangkap), yang dijelaskan oleh terdakwka bahwa OK Rosnan adalah orang yang dapat mengurus surat surat di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Sehingga pada tanggal 5 Desember 2008 saksi bersama dengan terdakwa membuat perikatan dihadapan Notaris Anita Gloria Simanjuntak SH SpN dengan Akta Nomor : 4 tanggal 5 Desember 2008. Dengan perikatan saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta) rupiah kepada terdakwa untuk biaya pengurusan surat tanah milik saksi Jonathan Nampat Barus.
Dengan kesepakatan hasil penjualan tanah tersebut (tanah milik saksi Jonathan Nampat Barus dibagi empat, dimana atas perikatan tersebut oleh terdakwa menyerahkan jaminan kepada saksi korban berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor : 379 atas nama Lompoh Br Pinem (isteri terdakwa), sementara SHM Nomor 112 saksi kembalikan kepada terdakwa.
Bahwa pada tanggal dan hari yang tidak ingat pada bulan Juli 2009 saksi korban mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menanyakan perkembangan pengurusan surat dimana pada saat tersebut mereka berdua dengan OK Rosnan, setelah terjadi pembicaraan antara saksi dengan mereka berdua.
Kemudian pada saat tersebut oleh terdakwa dan OK Rosnan menawarkan kepada saksi korban untuk membeli tanah milik saksi Jonathan Nampat Barus yang berada di Jalan Hayam Wuruk simpang Jalan Seriwijaya No. 42 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, dengan luas 582 M2 (lima ratus delapan puluh dua meter persegi).
Sehingga pada saat tersebut ada kesepakatan antara saksi korban dengan mereka berdua bahwa saksi korban membeli tanah tersebut dengan harga Rp. 1.275.000.000 (satu miliar dua ratus tujuhpuluh lima juta) rupiah. Sehingga atas kesepakatan tersebut saksi korban diajak oleh terdakwa untuk membuat perjanjian jual beli dihadapan Notaris Anita Gloria Simanjuntak SH SpN di Jalan Sei Mencirim No. 10 E Medan, dimana setelah berada dihadapan Notaris ternyata saksi Jonathan Nampat Barus sudah meninggalkan kantor Notaris namun sudah menanda tangani Akte Perjanjian Jual Beli.
Dimana dalam perikatan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa bertindak selaku pihak yang menjual tanah kepada saksi korban atas kuasa jual saksi Jonathan Nampat Barus selaku pemilik tanah, dengan kesepakatan pada saat akte ini ditanda tangani saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta) kepada pihak yang menjual (terdakwa).
Sementara sebelumnya sudah diterima olehnya sebesar Rp, 300.000.000 (tiga ratus juta) rupiah, sehingga total uang yang sudah diterima sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta) rupiah. Sisanya sebesar Rp. 675.000.000 (enam ratus tujuh puluh lima juta) rupiah akan dibayarkan setelah Sertifikat sudah selesai dari BPN Kota Medan, dengan waktu yang ditentukan dua (2) bulan setelah perjanjian dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 1 tanggal 3 Agustus 2009.
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2009 OK Rosnan datang kerumah saksi korban meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah dan dibuat tanda terima dengan alasan untuk mengurus surat tanah di Jalan Hayam Wuruk simpang Jalan Seriwijaya No. 42 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru milik saksi Jonathan Nampat Barus yang sudah ada perikatan jual beli antara saksi dengan terdakwa.
Pada tanggal 18 Juni 2019 OK Rosnan meminta uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta) rupiah dengan alasan untuk pengurusan surat, pada tanggal 27 Juni 2009 OK Rosnan meminta uang sebesar Rp. 13.000.000 (tigabelas juta) rupiah dengan alasan untuk pengurusan surat.
Bahwa pada tanggal 8 September 2009 OK Rosnan meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) rupiah dengan alasan untuk pengurusan surat, pada tanggal 10 Oktober 2009 OK Rosnan meminta uang sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta) rupiah dengan alasan untuk mengurus surat. Pada tanggal 17 Maret 2010 OK Rosnan meminta uang kepada saya sebesar Rp. 74.500.000 (tujuh puluh empat lima ratus ribu) rupiah dengan alasan pengurusan surat, masing masing dibuat tanda terimanya.
Sehingga atas sudah banyaknya diterima uang oleh OK Rosnan dari saya sehingga diperbuat surat pernyataan dan pengakuan dihadapan Notaris Anita Gloria Simanjuntak SH SpN dengan Nomor Legalisasi : 03/LEG/1/2012 tanggal 5 Januari 2012 yang menyatakan bahwa OK Rosnan sudah ada menerima uang titipan sebesar Rp. 485.000.000 (empat ratus delapan puluh lima juta) rupiah, akan dikembalikan pada tanggal 16 Maret 2012 namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dibulan April 2014 saksi korban melihat bangunan yang berada diatas tanah milik Jonathan Nampat Barus yang berada di Jalan Hayam Wuruk simpang Jalan Seriwijaya No. 42 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru sudah dalam keadaan kosong (penghuni tidak ada). Atas dasar tersebut melalui Kuasa Hukum saya Hj Erlina SH mengirim Somasi kepada saksi Jonathan Nampat Barus dan terdakwa perihal mempertanyakan perihal kebenaran obyek tanah telah dijual kepada pihak lain tertanggal 13 Mei 2014.
Kemudian Somasi kedua tanggal 3 September 2014 namun tidak dihiraukan, kemudian saksi korban bersama dengan kakak saksi korban Dameria Simarmata berusaha menemui terdakwa dengan tujuan untuk meminta kembali uang saksi korban secara berulang kali, namun tetap berjanji janji akan mengembalikan uang saksi korban tersebut namun tidak pernah ditepati dan sering menghindar dari saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Frida Mona Simarmata mengalami kerugian sebesar Rp. 1.085.000.000,- (satu miliar delapan puluh lima miliar rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. (ENC –Nizar Sgl)
Comments are closed.