Poldasu Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Tewas Ditembak, 10 Kg Sabu Disita

MEDAN, Eksisnews.com – Ditresnarkoba Poldasu berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 10 Kg dari lokasi yang berbeda pada Rabu (18/12/2019) sampai Minggu (22/12/2019). Seorang tersangka tewas ditembak petugas.

Dalam keterangannya, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan, awal penangkapan berdasarkan dari adanya informasi masyarakat jika adanya satu orang pria memiliki narkotika jenis Sabu di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan petisah Kota Medan.

“Berdasarkan informasi penting itu, kemudian petugas Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira jam 08.00 Wib,” ujar Kapolda didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Mardiaz Khusin, Dir Narkoba Poldasu dan Para Pju Poldasu serta Personel sembari memperlihatkan barang buktinya bersama kedua orang tersangka, dihadapan media.

Penyelidikan tersebut kata Kapolda berhasil dilakukan dan selanjutnya penangkapan awalnya dilakukan petugas terhadap seorang tersangka Iliyas Ishak Lubis dengan inisial IIL di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan petisah Kota Medan bersama barang buktinya berupa sehuah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang.

” Setelah tersangka bersama barang buktinya diamankan, kemudian pengembangan dari hasil intrograsi yang dilakukan petugas terhadap tersangka yang selanjutnya pengembanganpun langsung dilakukan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira jam 22.00 Wib dan berhasil meringkus tersangka Ibnu Fajar (IF) di Jalan Kapten Sumarsono No. 42 Kecamatan Helvetia Timur Kota Medan,” jelasnya.

Menurut Kapoldasu tersangka ditangkap dari kediamanya yang akhirnya dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di dalam rumahnya, petugas pun akhirnya berhasil kembali menemukan barang bukti berupa sebuah tas rangsel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan. Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti miliknya.

“Dari hasil keterangan dan analisa kasus tersangka Ibnu Fajar bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Suhaimi (SU) yang berada di kawasan Lubuk Pakam dan dari hasil pengakuan tersangka Ibnu tersebut langsung dikembangkan oleh pihak petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira jam 22.00 Wib,” ujar Irjen Pol Sormin Siregar sembari menambahkan jika tersangka Suhaimi merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu dari kedua tersangka yang duluan ditangkap tersebut.

Terangnya lagi mengatakan, saat dilakukanya proses pengembangan beserta penangkapan yang dilakukan Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu dilokasi jalan lintas Lubuk Pakam pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 23.00 Wib dimana tersangka Suhaimi alias insial SU dimana tersangka berusaha khabur melarikan diri.

Melihat tersangka berusaha kabur, petugas langsung memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara.

“Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan ke atas udara namun tersangka Suhaimi tidak menghiraukan dan akhirnya oleh petugas yang ada dilapangan langsung memberikan tembakan secara terukur dan terarah. Akan tetapi saat tersangka mau dibawa ke RS untuk diobatin dimana tersangka meninggal dunia,” jelas Kapoldasu yang baru memimpin dijajaran Poldasu yang menggantikan Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto.

Begitu juga dengan Dir Narkoba Poldasu mengatakan atas hasil perbuatan kedua tersangka maka akan dikenakan Pasal114  Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Nah itulah pasal yang akan dipersangkakan terhadap kedua tersangka narkotika jenis sabu tersebut dan akan diproses secara hukum,” ucap Dir Narkoba di hadapan sejumlah media.

Dikatakan Kapoldasu kembali narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 10 (Sepuluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 (Seratus Ribu) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.

“Jadi untuk secara asumsi dimana dengan adanya Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg yang berhasil kita amankan dimana kita dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 (seratus ribu) orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” jelas Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dihadapan wartawan. Selasa (24/12/2019). (ENC-Bucos)

Comments are closed.