Dakwaan Dinilai Kabur, Hakim Bebaskan Plt Kadis PUPR Madina ?

MEDAN, Eksisnews.com – Dr. Adi Mansar SH, M, Hum selaku ketua Tim Penasehat Hukum dari kedua terdakwa yakni Kadis PUPR Madina, Syahruddin (46) dan staf Dinas PUPR Madina Nazaruddin Sitorus ST (46), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur. 

Hal itu diungkapkan Adi Mansar dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi SH, MH saat membacakan eksepsi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp5,2 miliar lebih yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/12/2019). 

Dalam eksepsinya Adi Mansar selaku ketua tim penasihat hukum (PH) juga memohon agar majelis hakim yang menyidangkan nantinya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua kliennya.

Sebab mencermati dakwaan JPU disebutkan, perhitungan kerugian keuangan negara disebutkan Rp5,2 miliar lebih berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr Tarmizi. Padahal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hal itu jelas diatur. Karena itu, jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016,” urainya.

Kejanggalan lainnya, JPU dalam perkara tersebut sebagai pelapor, penyidik serta penuntut. “Bagaimana mungkin penuntut umum selaku koordinator dan pemberi saran serta petunjuk kepada penyidik jika ada hambatan dalam proses,” tegasnya.

Selain itu, tim JPU tidak mampu menguraikan peran perbuatan melawan hukum dari masing-masing terdakwa yakni Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK pada pengerjaan kawasan wisata dan tempat upacara.

“Dengan demikian dakwaan saudara JPU batal demi hukum dikarenakan dakwaan dinilai kabur. Untuk itu kami mohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nanti menjatuhkan vonis bebas. Bila berpendapat lain, mohon majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Selain itu Adi Mansar juga menyebutkan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Jelas tentang jumlah kerugian Negara yang didakwakan. Bahwa dalam perkara aquo jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp 5.245.570.800. Bahwa jumlah kerugian keuangan Negara yang di dakwakan berlandaskan Hasil Investigasi perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Anggaran dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad. Bahwa ketidakjelasan kerugian keuangan Negara dalam perkara aquo sebenarnya dikarenakan dilanggarnya prinsip-prinsip yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya. 

Terakhir Adi Mansar meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) Terdakwa Syahruddin dan Terdakwa Nazaruddin Sitorus.”Kedua menyatakan Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP dan ketiga menyatakan surat dakwaan Jaksa ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya. 

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa I Syahruddin selaku PlT Kadis  PUPR Kabupaten Madina bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Hj Lianawaty Siregar selaku PPK pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PU Kabupaten Madina TA 2017 berdasarkan Surat dan Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016 secara melawan hukum memperkaya diri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara.

Pada tahun 2016, Bupati Mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran Pemkab Madina di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina. 

Untuk menindaklanjuti gagasan  tersebut, Bupati memerintahkan 3 Kepala Dinas (Kadis) yakni Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pemuda serta Dinas Olahraga Kabupaten Madina untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan  gagasan Bupati tersebut.

Bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu tersebut adalah termasuk bangunan  permanen dan bangunan-bangunan permanen yang ada di sempadan sungai tidak diperbolehkan dan jika terlanjur ada dibangun tersebut dinyatakan dalam keadaan status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ENC –Nizar Sgl)

Comments are closed.