Peran Kesbangpol Dipertanyakan Soal Berantas Narkoba
MEDAN, Eksisnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan khususnya kepada Badan Kesatuan Bangsa da Politik (Kesbangpol) dipertanyakan sejauhmana peran Kesbangpolnya terhadap pemberantasan Narkoba. Sebab mayoritas dikelompok pemudanya sudah banyak terindikasi sebagai pengguna narkoba.
“Jadi seperti apa tugas pokok dan fungsi (tapoksi) Kesbangpol terhadap narkoba ini,” kata Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Latief, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, cukup prihatin terhadap perkembangan narkoba terutama untuk kawasan Medan Utara, sehingga perlu dilakukan penyuluhan secara maksimal. Karena dengan maksimalnya penyuluhan tentang bahaya Narkoba ini di masyarakat, Insya Allah tingkat pemakaiannya di kalangan remaja akan berkurang.
Menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut Kepala Kesbangpol Pemko Medan Sulaiman mengatakan dalam peran pemberantas narkoba pihaknya hanya memfalisitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Jadi kami sipatnya hanya memfasilitasi dalam bentuk seperti rapat koordinasi,” ungkap Sulaiman seraya menambahkan selama ini masalah narkoba ada di tampung di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan dan lainnya.
Dikatakanya, selama ini tidak ada aturan Kesbangpol untuk memfasilitasi P4 GN ini, namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) no 12 tahun 2019, Kesbangpol merupakan
koordinator P4GN. Lalu kemudian dikuatkan dengan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berdasarkan Permendagri itulah, kami baru menganggarkannya pada tahun 2020 ini, namun dalam perjalananya pada tahun 2019, Kesbangpol telah melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika ini,”pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.