Fraksi PDI Perjuangan Sebut Pembangunan Kota Medan Perlu Pemerataan
MEDAN, Eksisnews.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menyebutkan, perencanaan pembangunan Kota Medan kedepannya jangan hanya di inti kota, namun perlu pemerataan dengan pengalihan sebagian pembangunan kota ke kawasan Medan Utara yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, kegiatan soaial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan, demikian disampaikan Daniel Pinem dalam paripurna Ranperda terhadap perubahan Perda No. 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031, Senin (13/1/2020).
“Untuk mendukung program tersebut harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur di kawasan Medan Utara. Untuk rencana itu, PDI Perjuangan memberi apresiasi dan dukungan sepenuhnya. Namun, dengan tegas PDI Perjuangan meminta agar dilakukan kajian dan analisis yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari seperti yang terjadi beberapa kabupaten/kota lainnya”, ujar Daniel.
Disebutkannya, soal rencana pengalihfungsian hutan manggrove di kawasan Medan Utara menjadi kawasan industri, dengan tegas kami meminta agar dilakukan kajian dan analisis yang akurat, sehingga tidak merusak ekosistem serta menimbulkan bencana di kemudian hari.
Seperti diketahui, sebut Daniel, kawasan Medan Utara yang menjadi kawasan hilir Kota Medan sangat rentan terhadap bencana banjir. Sehingga, bila penataan tidak dilakukan melalui analisis benar dan akurat, dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Medan Utara di kemudian hari. Ini harus jadi perhatian serius kita semua, tegas Daniel.
Daniel Pinem juga menanyakan, hal-hal strategis apa saja yang sangat mendesak dilakukan Pemko Medan, sehingga harus dilakukan perubahan Perda No. 13/2011 tentang RTRW Kota Medan 2011-2031.
“Dengan perubahan perda ini, apakah Perda Kota Medan No.2/2015 tentang rencana detail, tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, juga tidak harus mengalami perubahan. Karena, kedua perda ini mempunyai keterkaitan yang berhubungan dengan penataan dan pemanfaatan ruang di Kota Medan”, tanyanya.
Salah satu alasan diajukannya perda untuk mengakomodir rencana tata ruang kawasan perkotaan mebidangpro yang meliputi Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo. Dalam penyusunan dan pembentukan perda ini sebelumnya Pemko Medan tidak melakukan koordinasi dengan ketiga kota yang dimaksud, sehingga harus melakukan penyesuaian kembali.(ENC-2)
Comments are closed.