Milik Dua Bungkus Plastik Klip Narkotika Dan Satu Unit Timbangan Elektrik, 5 Tahun Penjara

MEDAN, Eksisnews.com  – Pemilik dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky T.A Pasaribu, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejarj) Medan, Senin (20/1/2020).

Selain dituntut 5 tahun penjara, terdakwa Muhammad Buyamin alias Lebor juga didenda sebesar Rp 800 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut diungkapkan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrul, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Buyamin selama 5 tahun penjara, denda 800 juta subsider 6 bulan,” ucap JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, bahwa pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib Aman Sebayang, Matredy Naibaho, Juni H Gultom, Salendra Tarigan (keempatnya anggota Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat tentang di sebuah gubuk pinggir sawah di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi sekira pukul 13.30 Wib, setelah berada di tempat sesuai dengan informasi para petugas melihat Terdakwa Muhammad Buyamin  sedang duduk-duduk dengan gerak gerik mencurigakan.

Selanjutnya para petugas mendekati dan menangkap dilanjutkan dengan menggeledah gubuk/badan/pakaian Terdakwa. Dari hasil penggeledahan gubuk/badan/pakaian Terdakwa ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram, uang tunai Rp 50.000,-, dan 1 unit timbangan elektrik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ENC-NZ)

Comments are closed.