JPU Ajukan Banding Atas Putusan Nova Zein

MEDAN, Eksisnews.com  – Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan rental mobil mewah, Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Sebagaimana dikatakan, Abdul kepada wartawan, Selasa (21/01/2020), seusai sidang pihaknya langsung mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir. Karena sebelumnya, ia menuntut terdakwa selama 3 Tahun dan 10 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya hingga milliaran rupiah. Pertimbangan penuntut umum dalam kasus ini, bahwa Nova Zein pada kasus yang sama sudah tiga kali, jadi untuk yang ini sudah masuk keempat kalinya disidangkan.

Maka dalam kasus ini, pihak terdakwa sudah pernah diputus oleh pihak pengadilan dalam kasus yang sama. Abdul pun memaparkan bahwa Nova sebelumnya divonis, tiga tahun dan empat bulan penjara, tiga tahun dan enam bulan penjara dan tiga tahun.

Mengutip dalam dakwaan jaksa bahwa persidangan keempat ini, yang menjadi korban dalam sewa rental mobil mewah pada, 31 Oktober 2016, saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus.  Di situ, keduanya memberitahu bahwa terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation) sedang mencari mobil rental selama 5 tahun.

Alasannya, Nova Zein menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman. “Terdakwa masih membutuhkan mobil rental berupa Pajero Sports, Fortuner dan Kijang Inova edisi terbaru tahun 2017. Tak lama, Zaki bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan,” ucap jaksa sebagaimana dalam persidangan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Nova Zein bisa membuat Zaki yakin dan percaya. Untuk lebih meyakinkan, terdakwa memberitahukan masalah pembayaran akan memberi cek 12 lembar untuk sewa selama setahun.

Sedangkan untuk pembayaran, terdakwa menjanjikan mobil Innova uang sewanya Rp 12.690.000 dan Mobilio Rp 9.436.500. Uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta.

“Kemudian, Zaki menyerahkan mobil Mobilio BK 1726 AU, Kijang Innova Rebon BK 1676 UQ, Kijang Innova Rebon BK 1515 ZV, Kijang Innova Rebon BK 1200 ZU kepada Nova Zein di Kantor Notaris Chairunnisa Juliani, untuk dibuatkan Akta perjanjian pinjam pakai mobil-mobil tersebut,” jelas Abdul Hakim.

Selain itu, pada 25 September 2017, Zaki kembali menyerahkan 2 unit mobil lagi yakni Kijang Innova Rebon BK 1455 DG dan Kijang Innova Rebon BK 1750 BI kepada terdakwa. Sesuai dengan kesepakatan, ke-6 unit mobil tersebut Zaki berikan pinjam pakai untuk disewa oleh terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima. Penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai Desember 2016 sampai Januari 2018.

“Namun, pembayaran uang sewa mobil dengan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 5 Februari 2018,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Akan tetapi, sejak 25 Januari 2018 hingga sekarang ini, uang sewanya sudah tidak dibayarkan lagi oleh terdakwa. Ternyata, mobil-mobil yang diserahkan Zaki telah dijual kepada pihak lain melalui T Usman Gumanti alias Usman, Hotma Tua Pulungan.

Kemudian, terdakwa akan mengontrak mobil saksi Shinta Irmawati selama 5 tahun dengan uang sewa setiap bulannya akan dibayar melalui transfer ke tabungan. Lalu, Shinta menyerahkan mobil sebanyak 4 unit kepada terdakwa. Berdasarkan penyampaian terdakwa kepada Shinta, ada tiga mobil akan digunakan untuk kendaraan operasional proyek Sumatera Women Foundation yang ada di daerah Pulau Sumatera.

Bahwa ketiga mobil tersebut semuanya lengkap diberikan cek Bank Mandiri kepada Shinta sebanyak 12 lembar sehingga total jumlahnya 36 lembar. Karena masing-masing lembaran cek untuk pencairan 1 unit mobil setiap bulannya.

“Sejak Januari 2018 sampai sekarang, terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sewa mobil kepada Shinta Irmawati. Kemudian, Shinta mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan uang sewa mobil dengan menggunakan cek yang diberikan terdakwa. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dapat dicairkan di bank karena saldo di dalam rekening tidak mencukupi,” terang Abdul Hakim.

Bahkan, nomor hape terdakwa tidak dapat dihubungi. Ketika didatangi ke rumahnya, terdakwa tidak berada di tempat. Ternyata, para saksi mendapat informasi bahwa banyak orang yang telah menyewakan mobilnya kepada terdakwa berjumlah 26 unit.

Atas perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya, Muhammad Zaki Nasution dan pemilik mobil lain membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018. Para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.855.052.976, dimana untuk kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( ENC-NZ)

Comments are closed.