Kasus Dugaan Penganiayaan, Keterangan Saksi Beda Dengan BAP
MEDAN, Eksisnews.com – Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan dengan nama terdakwa Dra. Morina Br. Keliat (57) kembali berlanjut di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2020).
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha, SH menghadirkan dua saksi diantaranya Clara Oktavia dan Sri Wahyuni.
Franz Mika Widardo, Harahap, SH, MH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Morina, mengatakan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU berubah ubah. Dan tadi saksi Sri Wahyuni mengatakan bahwa saksi tidak melihat kejadian. Jadi apabila saksi tidak melihat kejadian, itu tidak bisa menjadi saksi, kita menilai saksi ini saksi yang dipaksakan.
“Kalau di BAP saksi mengatakan melihat, namun di persidangan tidak melihat, dan saksi Clara memberikan keterangan di BAP bahwa ada 3 orang yang melakukan penganiayaan. Namun di persidangan keterangan saksi berubah lagi, hanya melihat terdakwa saja yang melakukan penganiayaan,” ujarnya seusai persidangan Rabu (22/01/2020).
Selain itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Memori Keadilan menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan dan dakwaan JPU kabur.
“Ini kasus yang dipaksakan, kami juga menilai dakwaan dari Jaksa kabur. Jadi kami meminta keadilan yang seadil-adilnya, karena keadilan itu berdasarkan ketuhanan yang maha esa, kami akan berusaha semampu kami, kita kembalikan semua kepada Tuhan dan majelis hakim,” ujar Franz Mika Widardo Harahap SH MH.
Sementara dalam persidangan Clara Oktavia mengatakan bahwa ia melihat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Morina saat saksi berada di depan salon miliknya.
“Saya melihat terdakwa Morina memukul korban di bagian kepala dengan jarak sekitar 1 meter,” ucap saksi.
Saat Penasehat Hukum (PH) Frans Mika Widardo Harahap, SH, MH mempertanyakan tentang berapa lama saksi melihat kejadian itu?.
Dengan pelan saksi mengatakan sekitar 3 menit. Selanjutnya, ketika PH terdakwa bertanya siapa saja yang dilihat saksi saat pemukulan terhadap korban.
Lalu, saksi Oktavia mengatakan bahwa hanya terdakwa yang dia lihat memukul korban. Namun, anehnya menurut BAP di waktu saksi memberikan keterangan bahwasanya yang melakukan penganiayaan terhadap korban ada tiga orang yakni Sherly Tarigan, Terdakwa Morina dan seorang yang tak diketahui namanya.
“Jadi saksi bohongnya dimana, disini atau di BAP,” tegas PH.
Menjawab pertanyaan PH tersebut, saksi menjawab kalau di BAP dia tak tahu.
“Saya taunya hanya terdakwa Morina yang melakukan penganiayaan, kalau di BAP tidak tahu saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, SH.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memanggil saksi untuk melihat keterangan saksi di BAP.”Kemari, sini lihat dulu di BAP biar supaya jelas, ini tanda tangan saksi saat di BAP,” kata majelis hakim Ali Tarigan.
Setelah menunjukkan keterangan saksi saat di BAP, selanjutnya PH mengatakan bahwa keterangan saksi saat memberikan keterangan saat di persidangan berbeda dengan BAP.
Usai keterangan saksi dari Clara Oktavia, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Morina untuk menanggapi keterangan dari saksi.”Bagaimana terdakwa, apa ada yang keberatan dari keterangan saksi,” ujar majelis hakim.
Dengan tegas, terdakwa Morina menepis semua keterangan yang diberikan saksi Clara Oktavia tidak benar.”Semua yang dibilang saksi itu tidak benar majelis hakim, karena tidak ada kejadian penganiaya tersebut,” tegas terdakwa.
Masih dalam persidangan, saksi lainnya Sri Wahyuni mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa, saksi tidak berada saat kejadian. “Saya tidak melihat pemukulan yang dilakukan terdakwa Morina majelis, saat itu saya tidak berada ditempat kejadian, hanya mendengar cerita, nama korban pun saya tidak tahu. Namun ada yang menelpon saya, pamannya korban bernama Pitrus Ginting sekitar jam 12 malam pada hari Kamis Desember 2019. Katanya keponakannya,dipukul namun tidak disebutkan nama siapa yang memukul, hanya dibilang nya perempuan saja,” ucap saksi.
Saat Tim PH terdakwa bertanya dengan dasar apa Sri mau jadi saksi?. Sri menjawab bahwa dia hanya kasihan.”Karena saya kasihan saja, paman korban kan teman saya, jadi saya ibaratkan kalau lah anak saya yang dipukul gimana,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Sementara itu mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha SH mengatakan kasus bermula pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Morina bersama dengan Sherly Tarigan dan seorang perempuan lainnya. Saat itu saksi korban Nona Adelia Meliala sedang berdiri dan terdakwa terdakwa bertanya kepada saksi korban Nona Adelia, “sini-sini kau dulu jangan kau lari, kau jelaskan dulu kenapa bisa kau bisa berdua di dalam mobil”.
“Kemudian saksi korban menjawab “Si Mario yang menawarkan diri bik, biar sama kami pulang melayat”. Lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung menampar pipi kanan dan pipi kiri dan menarik rambut saksi korban,” ucap JPU Ucok.
Selanjutnya Sherly Tarigan dan seorang perempuan lainnya juga langsung menampar pipi kanan dan pipi kiri beberapa kali dan menarik rambut saksi korban.
Lalu datang Andi Sitepu dengan mengendarai sepeda motor untuk membawa saksi korban pergi. Namun dilarang oleh terdakwa dengan berkata “jangan antar dia pulang bawa dia ke rumahku dulu, udah rusak mobilku dibuatnya”.
“Sesampainya di depan rumah terdakwa, terdakwa kembali memarahi saksi korban dengan berkata “kau pun kegatalan kali jadi perempuan kau paksa-paksa dia biar kalian sama pulang” lalu Sherly dan seorang perempuan lainnya kembali menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi korban hingga saksi korban lari untuk menyelamatkan diri,” pungkas JPU Ucok. (ENC-NZ)
Comments are closed.