Polda Sumut Diprapidkan AGP Soal Penetapan Tersangka DBH PBB Labura

MEDAN, Eksisnews.com  –  Kepolisian  daerah (Polda) Sumatera Utara kembali di praperadilan kan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhanbatu Utara (Labura). Gugatan Prapid ini dimohonkan oleh tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.

Adapun ketiga pemohon yakni; Ahmad Fuad Lubis, mantan Kadis Pendapatan Pemkab Labura periode 2012-2013, Faisal Dalimunthe selaku Kadis Pendapatan Labura, dan Armada Pangaloan selaku Kepala Inspektorat Pemkab Labura. 

Namun sidang perdana Praperadilan yang seyogyanya digelar pada hari ini, Rabu (5/2/2020) batal digelar lantaran ketidakhadiran pihak termohon yakni Polda Sumut ke persidangan. Hakim Prapid Jarihat Simarmata yang awalnya sudah mengetuk palu membuka persidangan terpaksa menunda persidangan hingga sepekan mendatang.

“Tadi Prapid Nomor 8 sudah dibuka tapi karena pihak termohon yakni Polda Sumut tidak hadir maka hakim Prapid menunda hingga satu minggu sampai tanggal 12 Februari untuk agenda pembacaan permohonan pihak Pemohon,” ucap Dr. H. Adi Mansar, SH. M. Hum selaku Penasehat Hukum ketiga pemohon usai persidangan.

Pihaknya sendiri lanjut Adi Mansar berharap persidangan kembali digelar pada Senin (10/2/2020) mendatang. Namun lantaran terbentur birokrasi, mereka akhirnya menerima penetapan hakim.

“Tadi kita mengusulkan kalo boleh hari Senin, tapi kan karena Birokrasi harus dilakukan pemanggilan secara patut,” ujarnya.

Sejauh ini lanjut pemilik Kantor Pengacara “Adi Mansar Guntur Rambe dan Partners” ini, pihaknya belum mengetahui persis alasan ketidakhadiran Polda Sumut selaku termohon. 

“Tadi alasannya sampai hari ini mereka (Polda Sumut) belum memberi informasi apakah mereka sudah ada  surat kuasa atau panggilan, seperti apa kita belum tau. Tapi yang jelas hari ini mereka tidak datang,” sebut Adi Mansar.

Sementara itu berdasarkan salinan Permohonan Praperadilan yang diterima awak media dalam kasus ini disebutkan adapun objek permohonan Praperadilan ini yaitu; Surat Ketetapan Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor : S.Tap/05/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama AHMAD FUAD LUBIS, Drs. Msi.(Bukti

P-1);  Surat Ketetapan Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor : S.Tap/06/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Drs. ARMADA PANGALOAN.(Bukti P-2); dan Surat Ketetapan Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor : S.Tap/07/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Drs. Faizal Irwan Dalimunthe. (Bukti P3).

Para pemohon meminta agar Hakim Praperadilan yang menyidangkan perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menyatakan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah; Menyatakan Surat Ketetapan Termohon Tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah; dan Menyatakan Tidak sah segala penetapan atau putusan yang dikeluarkan oleh Termohon  terhadap Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III. (ENC-NZ)

Comments are closed.