Bandar dan Dua Pelanggan Diringkus Petugas Polsek Perbaungan
SERGA, Eksisnews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang bandar sabu dan dua pelanggannya saat usai mengkonsumsi sabu di sebuah rumah di Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar pada Jumat (28/02/2020) siang.
Pelaku AS alias Undoy (40) warga Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga sebagai bandar sabu tak berkutik saat rumahnya digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Saat dilakukan penggerebekan Polisi juga mengamankan IS alias Dedek (30) dan LS alias JANI (29) keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah tersangka Undoy.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam Jaket Undoy yakni berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,57 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram, sedangkan 16 (enam belas) lembar plastic klip transparan kosong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna Coklat dan uang tunai Rp.100.000 rupiah dalam meja dapur pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M Hum saat dikonfirmasi media, Sabtu (29/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau membuat keresahan warga sekitar.
“Berawal adanya dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan terhadap lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolres Sergai kepada wartawan.
Bahkan AKBP Robin juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap Bandar sabu tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pelanggan tersangka Undoy.
“Dan dua orang diduga pelanggannya juga kita amankan, pengakuannya keduanya baru saja mengkonsumsi sabu dirumah pelaku Undoy,” ujar Kapolres.
“Pengakuan pelaku sudah satu bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu dan pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengkonsumsi sabu,” tambahnya
Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.