Jaksa Nyatakan Mandalasah Turnip Tetap Pada Tuntutan
MEDAN, Eksisnews.com – Sidang lanjutan terdakwa Mandalasah Turnip yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/3/2020) beragendakan mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, SH.
Dalam replik yang disampaikan Jaksa Randi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi, SH, MH menyebutkan, bahwa mereka berpendapat terdakwa Mandalasah Turnip terbukti bersalah dan menyatakan tetap pada tuntutannya 3 tahun penjara.
Sebelumnya dalam poin ke 1 yang dibacakan Jaksa Randi mengatakan, Penasehat Hukum terdakwa Mandalasah Turnip tidak memiliki wawasan mengenai tugas, tanggung jawab dan kewenangan seorang Jaksa Penuntut Umum menurut Undang-Undang Kejaksaan RI. Bahwa tugas dan wewenang serta tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum telah diatur didalam UURI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Setelah mendengar dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, (9/2/2020) dengan agenda duplik.
Sementara dipersidangan sebelumnya menurut keterangan Juli Ricard yang menjadi pelapor dalam kasus penipuan cek ini, pada pertemuan tanggal 05/01/2019 di rumah bapak Saut Simbolon yang disaksikan kurang lebih 6 orang.
Juli Ricard mengeluarkan seluruh faktur-faktur beserta bon-bon pembayaran upah dan bahan dan catatan pemakain alat berat excavator yang merupakan milik Hamonangan Simbolon yang digunakan di proyek pembangunan jembatan talun kondot I Siantar.
Dan setelah Mandalasah Turnip melihat dan mempelajari seluruh pengeluaran tersebut lalu Mandalasah Turnip mengatakan, kalau dia belum punya uang saat itu.
“Katanya saat itu, ‘saya mengakui seluruh pengeluaran tersebut, tapi saya tidak punya uang sekarang, saya buat cek mundur yang bisa di cairkan tanggal 11 Januari 2019, nanti ambil sama adik mu di kantor ya’,” ucap Juli Ricard sembari katakan kalau dirinya baru sempat mengambil cek tersebut tanggal (07/01/19).
Kemudian tambahnya, Juli Ricard diberikan Cek pertama yang diserahkan pihak Mandalasah Turnip tanggal 07/01/19, dengan nomor rekening yang tertera dibagian bawah cek adalah : 0091116766, namun karena Cek yang telah terisi tersebut nama Juli Ricard tidak sesuai KTP, Juli Ricard meminta Mandalasah Turnip untuk mengganti dengan cek yang baru.
Setelah itu Jantison Turnip dan Mandalasah Turnip masuk kedalam ruangan setelah itu Jantison Turnip keluar dan membawa cek yang baru (cek kedua) dan diserahkan kepada Juli Ricard dan cek tersebut dengan nomor rekening yang sama : 0091116766.
Setelah Juli Ricard melihat nama nya telah sesuai KTP, lalu Juli Ricard langsung pergi ke Bank bjb untuk memverifikasi apakah cek tersebut pada tanggalnya 11/01/19 bisa dicairkan. Namun Juli Ricard mengaku terkejut mendengar jawaban teller Bank bjb bahwasannya cek tersebut tidak akan bisa dicairkan sampai kapan pun karena cek yang di stempel PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dan ditandatangani Mandalasah Turnip tersebut adalah cek milik rekening lain.
Masih kata Juli Ricard, setelah mendengar jawaban dari pihak Bank bjb, Juli Ricard menelpon Mandalasah Turnip (07/01/19) dan mengatakan keterangan dari pihak Bank bjb cek yang diserahkan tersebut bukan atas nama PT. LINTONG BANGUN MAKMUR tapi milik PT lain namun di cap stempel PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dan di tandatangani Mandalasah Turnip, dan Juli Ricard memastikan bahwa Cek tersebut tak bisa dicairkan.
“Lalu Mandalasah Turnip menjawab siapa yang bilang itu? Tidak mungkin salah, sudah ya, saya lagi sibuk dan mematikan teleponnya,” jelas Juli Ricard menirukan.
Nah sayangnya saat Juli Ricard mencoba berulang kali menelpon Mandalasah Turnip, hp Mandalasah Turnip tak aktif lagi.
“Namun hp nya sudah tidak pernah lagi aktif, dan tidak bisa lagi menjumpai Mandalasah Turnip,” urainya.
Sampai akhirnya tanggal 11/01/19 sesuai tanggal pencairan cek tersebut Juli Ricard membawa cek tersebut ke Bank bjb, dan Bank bjb tidak bisa mencairkan cek tersebut. Lalu Juli Ricard meminta surat keterangan penolakan kepada Bank bjb.
Dengan penuh kekecewaan Juli Ricard kembali mencoba menghubungi Mandalasah Turnip namun sia-sia, dan sampai hari ini sudah 1 tahun lebih uang tersebut tak kunjung diberikan Mandalasah Turnip.
Sebelumnya dalam Dakwaan JPU, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH Pidana. (ENC-NZ)
Comments are closed.