Oknum Guru di Medan Ini Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, Eksisnews.com – Seorang oknum Guru, Drs. Morina Br. Keliat (57) terdakwa dalam kasus penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan SH di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Kamis (05/03/2020).

“Menjatuhkan hukuman terdakwa Morina Br. Keliat dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap majelis hakim Ali Tarigan.

Dalan nota putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Ucok Yoantha yang menuntut terdakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana. 

Namun majelis hakim menilai terdakwa Morina  terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.”Yakni telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Nona Adelia Meliala,” ucap majelis hakim Ali Tarigan SH.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Morina melalui tim penasihat hukumnya dari kantor hukum Memori Keadilan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Morina dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha SH  mengatakan kasus bermula pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Morina bersama dengan Sherly Tarigan dan seorang perempuan lainnya.

Saat itu saksi korban Nona Adelia Meliala sedang berdiri dan  terdakwa terdakwa bertanya kepada saksi korban Nona Adelia, “sini-sini kau dulu jangan kau lari, kau jelaskan dulu kenapa bisa kau bisa berdua di dalam mobil”.

“Kemudian saksi korban menjawab “Si Mario yang menawarkan diri bik, biar sama kami pulang melayat”. Lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung menampar pipi kanan dan pipi kiri dan menarik rambut saksi korban,” ucap JPU Ucok.

Selanjutnya Sherly Tarigan dan seorang perempuan lainnya juga langsung menampar pipi kanan dan pipi kiri beberapa kali dan menarik rambut saksi korban.

Lalu datang Andi Sitepu dengan mengendarai sepeda motor untuk membawa saksi korban pergi. Namun dilarang oleh terdakwa dengan berkata “jangan antar dia pulang bawa dia ke rumahku dulu, udah rusak mobilku dibuatnya”.

“Sesampainya di depan rumah terdakwa, terdakwa kembali memarahi saksi korban dengan berkata “kau pun kegatalan kali jadi perempuan kau paksa-paksa dia biar kalian sama pulang” lalu Sherly dan seorang perempuan lainnya kembali menampar pipi kanan dan pipi kiri saksi korban hingga saksi korban lari untuk menyelamatkan diri,” pungkas JPU Ucok.(ENC-NZ)

Comments are closed.