Delapan Bulan DPO Poldasu, Bos LJ Hotel Ditangkap
MEDAN, Eksisnews.com – Abdul Latif (54) akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, setelah berstatus DPO Polda Sumut selama delapan bulan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rabu (11/3/2020).
Abdul Latif yang merupakan Bos LJ Hotel Medan ini, diamankan, pada 27 Februari 2020. Informasi ini dibenarkan oleh Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi pada, Rabu (11/3/2020).
“Benar, saat ini sudah diamankan oleh polisi,” ungkap AKBP MP Nainggolan.
Lanjut Nainggolan, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar tersangka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan. Pasalnya beberapa waktu lalu, JPU kasus ini mengembalikan SPDP tersangka ke Polda Sumut.
“Nah, ini kan karena terlalu lama dia dapat, jaksa sudah sempat mengembalikan SPDP nya ke polisi. Jaksa tidak mau karena sudah lewat 3 bulan. Makanya sekarang kita menunggu JPU yang akan melakukan verifikasi ulang berkas tersangka,” ujar Nainggolan.
Nainggolan juga menegaskan kasus yang menjerat tersangka Abdul Latif sudah dinyatakan lengkap (P21) sebelum tersangka buron.
“Karena tersangka lari makanya kita terbitkan DPO. Sekarang tinggal tunggu verifikasi ulang berkas oleh JPU,” tegas Nainggolan.
Sementara itu informasi didapatkan dari Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Henry Dermawan Simatupang SH, Abdul Latif akan bertolak ke luar negeri menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur pukul 19.25 WIB.
Penangkapan ini setelah sebelumnya pihak imigrasi telah menerima Surat DPO Abdul Latif dengan Nomor DPO/R/100/VII/2019/Ditreskrimum Poldasu, serta Surat Nomor B/4115/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum Poldasu yang meminta bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif. Informasi beredar saat ini Abdul Latif telah berada di tahanan Poldasu.
Untuk diketahui, Abdul Latief terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban TA, yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan No.17 A Medan.
Abdul Latif telah menyewa tanah dan bangunan milik TA yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Medan. Sewa Menyewa tersebut tertuang didalam akte perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.
Namun, selama perjanjian berlangsung, TA dirugikan karena Abdul Latif sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa. Memang Abdul Latif ada memberikan Bilyet Giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat diuangkan.
Dalam kasus ini, anehnya TA selaku pemilik malah digugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan yang tidak jelas. (ENC-NZ)
Comments are closed.