Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tekab Polsek Medan Timur
MEDAN, Eksisnews.com – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencuri sepeda motor metic Yamaha Mio BK 6973 AEP di kawasan Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (12/03/2020) malam.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu A.L.P Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya pengaduan korban ke Polsek Medan Timur.
“Saat itu korban pulang dari Indomaret langsung terkejut melihat pintu rumahnya sudah rusak bahkan sepeda motor mio miliknya sudah tak berada lagi dalam rumah,” kata Iptu A.L.P Tambunan Jumat (13/03/2020).
Terangnya lagi, setelah korban Sunarji (56) warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai membuat pengaduan langsung ditindaklanjuti oleh pihak petugas Tekab Polsek Medan Timur.
Lewat proses penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria hendak menjual sepeda motor metic tanpa dokumen. Mendengar informasi tersebut yang kemudian oleh petugas Polsek Medan Timur yang berada di lapangan pun langsung melakukan penyamaran dengan hendak mau membeli sepeda motor tersebut dengan harga yang diberikan oleh tersangka seharga Rp.2,5 juta.
Transaksipun dilakukan dan tanpa adanya perlawanan akhirnya tersangka M. Ilham alias Comot warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, lorong Gelor, Kelurahan Tegal Sari 2, Kecamatan Medan Area langsung diringkus petugas Tim Tekab Polsek Medan Timur yang selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Mako Mapolsek Medan Timur.
Lewat proses intrograsi petugas, tersangka mengakui perbuatanya melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban bersama satu orang rekan tetangganya bernama Suryo Ario Utomo alias Yoyo (48) warga Jalan AR Hakim, Gang Padang Lawas, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Mendengar pengakuan dan keterangan dari tersangka, selanjutnya oleh petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan yang akhirnya tersangka Suryo Ario Utomo alias Yoyo berhasil diringkus dari lokasi persembunyianya dan tersangka langsung di intrograsi oleh petugas.
“Setelah rekan tersangka atas nama Yoyo berhasil ditangkap lalu lewat proses intrograsi selain tersangka mengakui perbuatanya juga mengatakan jika dalam aksi pencurian yang dilakukan berdama rekanya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6020 AHV miliknya,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area tersebut.
Dikatakanya lagi, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT BK 6973 AEP milik korban dan 1 unit Honda Beat BK 6026 AHV milik tersangka beserta 1 buku BPKB dan 1 lembar STNK.
“Barang bukti tersebut juga ada turut diamankan ke Polsek Medan Timur guna kepentingan proses selanjutnya. Disamping itu tersangka juga mengakui baru kali ini melakukan aksi pencurian sepeda motor sedangkan si tersangka Suryo Ario Utomo alias Yoyo baru keluar dari penjara dalam kasus narkoba,” pungkasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.