Pria Ini Gagal Bawa Sabu 60,3 Gram ke Padang
PATUMBAK, Eksisnews.com – Gagal berangkat ke Padang membawa satu paket sabu seberat 60,3 gram di dalam tas sandang akhirnya meringkuk dalam sel Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH didampingi Panit Reskrim Darmanlumbanraja beserta personil dimana lewat keterangan Press Releasnya mengatakan, awal penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Rendi alias Andika (26) warga asal Desa Langki Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung ini berawal adanya informasi dari warga jika ada seorang pria (tersangka) hendak berangkat ke Padang yang diduga membawa narkotika jenis Sabu.
Mendapatkan informasi berharga tersebut yang selanjutnya oleh pihak petugas unit Reskrim Polsek Patumbak yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo bersama personil langsung meluncur ke lokasi jalan SM Raja KM, 5 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai adanya informasi yang diperoleh.
Lewat proses yang dilakukan yang kemudian oleh petugas pun langsung mendatangi tersangka yang membawa tas rangsel untuk berangkat ke Padang. Melihat petugas menghampirinya yang selanjutnya tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas lewat pengejaran.
Menurut Iptu Gindo kembali lagi menuturkan setelah tersangka berhasil dikejar dan diamankan yang kemudian lewat proses pemeriksaan yang ada dilakukan akhirnya petugas menemukan barang bukti satu plastik klip putih besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 60,3 gram yang ada dalam tas rangsel milik tersangka Rendi alias Andika.
Atas adanya penemuan barang bukti tersebut akhirnya tersangka gagal berangkat ke Padang melainkan diboyong oleh petugas ke Mako Mapolsek Patumbak untuk diproses.
Lewat proses intrograsi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria yang tak dikenal namanya di kawasan Jalan Simpang Limun.
“Setelah mendengar pengakuan dari si tersangka lewat proses intrograsi yang dilakukan yang selanjutnya kita langsung bergerak menindaklanjutinya, namun lewat pengembangan yang dilakukan, seorang laki-laki seperti yang disebutkan pelaku tidak berhasil ditemukan yang kemudian pelaku pun langsung kita amankan kembali ke Polsek Patumbak bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjutnya lagi,” terang Gindo Manurung.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya, lanjut Gindo yang memiliki postur tubuh agak kurus tersebut akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Psitrofika jenis shabu, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009.
“Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya, tersangka akan dikenakan undang-undang yang berlaku dan dari perbuatanya dimana pelaku merupakan kasus tindak pidana psitrofika jenis sabu sesuai UU RI No.35 tahun 2009,” pungkasnya.(ENC-Bucos)
Comments are closed.