Program Jalan Layang di Kota Medan Menuju Kota Metropolitan, Komunitas Anak Melayu Serdang Beri Solusi

PERCUT SEI TUAN, Eksisnews.com – Rencana pembangunan jalan layang dalam kota di Kota Medan yang akan memakai jalur pinggiran sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli harus benar-benar memiliki solusi terhadap masyarakat yang langsung terkena dampak dari program Pemerintah Provinsi  Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemko Medan tersebut.

Terutama masyarakat yang selama ini bermukim di pinggiran Sungai Deli. Tanah dan bangunan rumah yang selama ini mereka huni harus terpaksa mereka bongkar demi berjalannya program jalan layang kota yang sudah direncanakan tersebut.

Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkim Medan pada bulan November 2019 lalu telah memberikan warning dengan menyebarkan surat kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Deli  yang isinya agar membongkar sendiri rumah mereka guna berjalannya program jalan layang dalam kota itu.

Menanggapi program Pemprovsu dan Pemko Medan dalam mewujudkan jalan layang  di Kota Medan tersebut, Ketua Komunitas Anak Melayu Serdang Fadly Kaukibi SH CN mengatakan bahwa program pembangunan jalan layang kota yang direncanakan adalah guna kelancaran mobilitas kendaraan dan dikuti mobilitas manusia serta barang yang jelas akan mengacu pada kendaraan rangka memacu roda perekonomian masyarakat menuju kota Metropolitan.

“Untuk lancarnya mobilitas bagi lalulintas manusia dan barang, maka akan dibutuhkan infrastruktur dan infrastruktur itu membutuhkan area  tanah yang tidak sedikit. Dan yang selalu terkena dampak adalah pemukiman masyarakat.

Dan di sinilah selalu terjadi persinggungan antara kepentingan umum dan kepentingan pribadi yang mana kepentingan umum itu harus diutamakan.

Jangan demi kepentingan umum, mengenyampingkan hak-hak pribadi rakyat sebagai warga negara karena di sisi lain negara juga punya kewajiban melindungi rakyatnya,” ujar Fadly Kaukibi kepada Eksisnews.com Rabu (18/03/2020).

Menurut Fadly, sebenarnya sudah ada acuan untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sejak dulu, antara lain UU. No. 20 tahun 1961, PMDM No. 15 tahun 1975, Keppres No. 55 tahun 1993 dan Keppres No. 36 tahun 2005.

“Acuan hukum itu sebenarnya sudah ada, namun dalam implementasinya masih selalu ada singgungan dan rakyat yang selalu menjerit merasa dirugikan. Mengaa rakyat selalu menjerit..a? Itu karena merasa dirugikan,” ujar Fadly Kaukibi.

Lanjut Fadly, rakyat yang terkena penggusuran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan untuk umum pastilah harus pindah mencari tempat hunian baru dan di tempat hunian baru pastilah terjadi shock culture atau keguncangan mental karena harus menyesuaikan dengan tempat lingkungan yang baru.

“Selalu terjadi yang mana uang atau ganti rugi itu tidak bisa membeli tanah dan bangunan di kawasan sekitar tempat hunian semula dan terpaksa harus beli ke pelosok kota. Yang jelas jauh dari tempat kerja dan bahkan tempat pendidikan anak. Pendek kata semua biaya-biaya pindah tanah, rumah, pendidikan tidak memadai dan tidak sebanding dengan yang diberikan pemerintah,” tuturnya.

Menurut Fadly, jika dicermati rencana Pemko Mendan dan Pemprovsu untuk membuat jalan layang kota atau restrukturisasi, normalisasi Sungai Babura dan Sungai Deli kurang lebih 18 meter disisi kanan dan kiri maka  jelas akan terjadi hal-hal persinggungan seperti yang selama ini terjadi.

“Lalu solusi apakah yang harus dilakukan Pemprovsu/ Pemko Medan agar dalam kegiantan kerja mewujudkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu tidak terjadi persinggungan yang tajam antara pemerintah dan rakyat yang terkena penggusuran?,” tanya Fadly.

Fadly menyebut ada beberapa solusi yang dimungkinkan. Pertama jika anggaran negara atau daerah memadai maka tidak salah jika rakyat diberi ganti rugi tanah dan bangunan karena rakyat tidak lagi bisa membeli tanah dan bangunan di perkotaan. Selain itu rugi mobilisasi, perpindahan serta depresi mental keluarga akibat pengusuran.

“Kedua, pemerintah tidak terjepit anggaran dan rakyat tidak menjerit dalam menggunakan anggaran dana kompensasi dari pemerintah maka pemerintah bisa membaut relokasi pemukiman yang jaraknya tidak jauh dari pusat kota, sehingga tidak mengganggu aktivitas kerja dan pendidikan keluarga yang terkena penggusuran,” jelas Fadly.

Tempat Cocok Relokasi Pemukiman

Dimana tempat relokasi masyarakat yang strategis layak, sehat dibangun sesuai bestek bangunan yang dimiliki rakyat sebelumnya?

Menurut Fadly Kaukibi, untuk menentukan dimana tempat yang cocok dan strategis, layak dan sehat sebagai tempat reloksi pemukiman yang terkena dampak rencana pembangunan jalan layang kota, tentunya pemerintah daerah perlu staf ahli dan kemampuan mengakses kawasan-kawasan serta bila diperlukan selalu menggunakan jasa pihak pihak atau lembaga sosia yang punya kapasitas dan kredibilitas untuk merealisasikan kegiatan tersebut.

“Jika sudah ditemukan pihak-pihak lembaga sosial yang punya kapasitas dan kredibilitas, tinggal  bahas teknis pelaksanaan.

Masalah teknis pelaksanaan tentunya pemda/pemko punya tim ahli untuk melakukan taksiran atas tanah dan bangunan yang kemudian itu tentunya jadi acuan pihak-pihak lembaga yang merealisasikan ke lokasi guna diperuntukan bagi rakyat kan yang terkena kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut,” ujarnya.

Lanjut Fadly, ada beberapa hal sebagai solusi relokasi. Pertama sebutnya pengadaan area yang strategis dan sehat, kedua, pendirian bangunan yang sesuai dengan bentuk awal atau bahkan sebaiknya lebih manusiawi dari bangunan semula.

 “Untuk reloksai tanah pada kasus restrukturisasi bantaran sungai maka Komunitas Anak Melayu Serdang bersedia mengadakan area dengan ukuran dan tapak banguan 7×18 meter, 8×18 meter, 9×18 meter dengan lebar jalan 7 meter,” ujar Fadly.

Spesifikasi banguanan kata Fadly akan disesuaikan dengan bangunan awal antara lain, pertama kontruksi bangunan dari beton dan dinding batu bata, kedua kontruksi bangunan dati beton dan dinding panel/ precast beton, ketiga kontruksi bangunan dari beton dan dinding GRC dan terakhir perpaduan batu bata dengan GRC dan atau dinding panel dan GRC. Mengenai nilai nominal disesuaikan dengan APBD dari Pemrovsu atau Pemko Medan.

“Jika sudah bangunan dan tapak bangunan serta infrastruktur sarana sosial serta pendidikan di sekitar lokasi sudah layak, sehat dan nyaman terpenuhi, maka rakyat dengan sendiri meminta relokasi dengan sukarela dan akhirnya tidakkanlah terdengar suara jerit tangis dari keluarga tergusur akibat kebijakan pemerintah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum melainkan kebijakan itu menjadi sebuah amal bagi pemimpin daerah Sumut. Subhanallah, Maha Suci Allah,” pungkasnya. (ENC-Cok)

Comments are closed.