Jajaran Polrestabes Medan Amankan 20 Tersangka Kasus Ranmor

EKSISNEWS.COM, Medan – Pihak Polrestabes Medan paparkan hasil tangkapan 23 unit kendaraan sepeda motor beserta 20 orang tersangka yang ikut turut diamankan oleh 6 Polsek jajaran Polrestabes Medan yang ada.

Adapun menurut penjelasan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronni Nicolas Sidabutar, Wakasat Reskrim, AKP Rafles Marpaung dan Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam keterangan persnya mengatakan, sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai merek beserta 20 orang yang turut diamankan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh pihak Polsek yang ada di bawah jajaranya yang ada terhadap geng motor sekaligus antisipasi adanya tindak pidana kejahatan 3 C yaitu Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dipaparkanya lagi, dari hasil razia Polsek Medan Kota berhasil mengamankan sebanyak 3 unit sepedamotor beserta 3 orang, Polsek Sunggal mengamankan 5 orang bersama barang buktinya 5 sepeda motor, dari Polsek Medan Baru mengamankan 1 unit sepeda motor, Polsek Helvetia mengamankan barang bukti 5 sepeda motor beserta 5 orang, Polsek Medan Barat amankan 7 unit kendaraan sepeda motor bersama 5 orang sedangkan dari Polsek Percutseituan berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 2 orang.

“23 unit sepeda motor sebagai barang bukti yang diamankan beserta 20 orangnya dari hasil razia yang ada digelar 6 Polsek jajaran Polrestabes Medan yang ada,” jelas Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji sembari menambahkan terhadap ke 20 orang yang diamankan tersebut telah dilakukan pembinaan yang selanjutnya nanti akan dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing.

Disebutkanya lagi selain kegiatan razia tersebut yang ada dilakukan selama 2 hari yaitu pada hari Sabtu (4/04/2020) sampai hari Minggu (5/04/2020) dimana menurutnya juga merupakan masa tanggap Covid-19 guna mendukung kebijakan pemerintah dalam antisipasi dan pengantisipasian penyebaran Virus Corona serta berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar turut mendukung kebijakan pemerintah untuk tetap berada di rumah saja dan tentunya kita akan memberikan sanksi dan tindak tegas bagi siapa saja bagi setiap kelompok pemuda termasuk aksi geng motor yang melakukan konvoi secara beramai-ramai demi kepentingan kelompoknya hingga dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

LAKBP Irsan Sinuhaji juga meminta kepada seluruh warga khususnya yang berada tinggal di Kota Medan Provinsi Sumut untuk menyayangi dirinya sendiri dengan cara selain mendukung adanya kebijakan pemerintah juga supaya untuk tetap tinggal dirumah agar terhindar dari mewabahnya virus Covid-19.

Saat disinggung mengenai batas waktu penahanan terhadap 23 unit sepeda motor yang ada diamankan tersebut, AKBP Irsan Sinuhaji menjawab untuk sepeda motor yang ada diamankan sebagai barang bukti akan ditahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai atau selesai.

“Untuk 23 unit sepeda motor yang ada diamankan tersebut akan ditahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai atau selesai dan buat 20 orang yang juga ada diamankan masih akan diperiksa terlebih dahulu, apa bila nantinya ada terbukti dan terlibat pelanggaran hukum yang ada dilakukan tentunya akan diproses secara hukum yang berlaku dan kalau tak terbukti akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing dan semuanya akan di data terlebih dahulu,” pungkas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhani. (ENC-Bucos).

Comments are closed.