oleh

Pokja Wartawan Pantau Pemberian Bantuan ke Warga Terdampak Covid-19 di Percut Sei Tuan

EKSISNEWS.COM – Percut Sei Tuan – Bantuan beras dan bahan pokok lainnya saat ini sudah akan disalurkan pemerintahan desa untuk warga yang terdampak virus corona (covid-19).

Bantuan yang sangat dibutuhkan oleh warga tersebut berasal dari Pemkab Deli Serdang dan donasi warga yang perduli terhadap dampak virus covid-19.

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Percut Sei Tuan Cok Ridin mengharapkan kepada pemerintahan desa dengan pengawasan pemerintah kecamatan agar pemberian bantuan untuk warga itu harus benar-benar mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan.

“Aturan yang ditetapkan untuk pemberian bantuan beras atau bahan pokok lainnya harus  sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pertama, keluarga kurang mampu tapi bukan keluarga penerima bantuan sembako ataupun PKH.

Kedua, diprioritaskan keluarga kurang mampu yang ODP maupun PDP.

Ketiga, keluarga yang kurang mampu yang berada di sekitar ODP atau PDP.

Keempat, kepala keluarga yang tidak memiliki penghasilan/bulan (gaji harian atau tidak menentu).

Dan terakhir, batuan diberikkan kepada warga yang bukan pegawai atau honor yang mendapatkan penghasilan dari pemerintah,” ujar Cok Ridin Rabu (15/04/2020).

Lebih lanjut Ketua  PWP tersebut mangatakan bahwa anggotanya saat  ini siap melakukan pemantauan dan peliputan pemberian bantauan kepada warga desa yang terdampak virus covid-19 Percut Sei Tuan.

“Kami PWP sudah siap melakukan peliputan  dan pemantauan pemberian bantuan beras atau bahan pokok lainnya kepada warga yang terdampak virus corona di desa-desa.

Semoga aturan atau kriteria yang telah digariskan oleh pemerintah tentang pemberian beras atau bahan pokok lainnya kepada warga betul-betul dijalankan oleh para kepala desa.

Jangan bermain-bermain dan melakukan pembodohan kepada warga demi untuk kepentingan pribadi yang bisa berdampak dengan masyakat yang membutuhkan bantuan tersebut,” ujar Cok Ridin.

Lebih lanjut Ketua PWP Ucok Ridin menjelaskan bahwa norma hukum yang telah digariskan harus dipatuhi oleh para kepala desa, lurah, camat dan tim lainnya dalam pemeberian bantuan kepada warga yang terdampak virus covid-19.

Dalam UU No 13 tahun 2011 Pasal  42 dinyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Untuk itu, para kades dan lurah, camat bersama tim, harus benar-benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran.

“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari desa dan kelurahan serta kecamatan harus menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” pungkasnya. (ENC-Cok)

Area lampiran

 

Komentar

Baca Juga