JPU Tolak Pledoi PH Tan Ben Chong
EKSISNEWS.COM, Medan – Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH, MH yang menyidangkan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan di WhatsApp (WA) Grup marga Tan memberikan ‘warning’ kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), saat di Ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2020).
“Saudara (terdakwa) dituntut 3 bulan penjara. Masuk (dibui) loh itu. Saudara tetap hadir walau tanpa harus lagi dipanggil,” tegas Erintuah beberapa saat setelah JPU Edmond Purba membacakan jawaban atas nota pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa.
Mendengar ucapan Ketua Majelis Hakim itu, terdakwa warga penduduk Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota itu langsung menyatakan siap dan tampak tertunduk di ‘kursi pesakitan’.
Sebelumnya JPU Edmond Purba dalam repliknya menyatakan, menolak eksepsi PH terdakwa. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan primair Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, diyakini telah memenuhi unsur.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal ini Toni Harsono dkk.
Di bagian lain Edmond juga memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis pidana 3 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 1 bulan kurungan.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, Taufik Siregar selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Tan Ben Chong menyatakan menyampaikan duplik secara lisan. Yakni tetap pada materi pembelaan yang disampaikan di persidangan 2 pekan lalu.
Sebelum menutup sidang, Erintuah menyatakan akan melanjutkan persidangan hingga, Rabu (6/5/2020) mendatang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.( ENC-NZ)
Comments are closed.