Masa Pandemi Covid-19 Ada Pemilihan Anggota BPD di Kantor Desa Sampli, Pokja Wartawan: Aparat Hukum Harus Bertindak

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Di masa pandemi covid-19 saat ini masih saja ada kegiatan penggalangan massa yang dilakulan oleh aparatur pemerintah. Larangan pemerintah dan Maklumat Kapolri yang melarang pengumpulan massa guna memutus mata rantai penyebaran virus corona sepertinya tidak digubris dan dipandang sebelah mata.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Beberapa desa di Kecamatan Percut Sei Tuan terus melakukan pemilihan anggota baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menggalang massa di kantor desa.

Rabu, (06/05/2020) giliran Desa Sampali melakukan kegiatan pemilihan anggota baru BPD dengan mengumpulkan puluhan warga peserta pemilih di Aula Kantor Desa Sampali.

Pantauan terlihat puluhan warga peserta pemilih yang berkumpul di kantor Desa Sampali tersebut ada yang tidak menggunakan masker dan tidak terlihat wastafel sesuai protokol kesehatan di sebelah aula kantor desa tempat penyelenggaraan acara pemilihan BPD.

Kepala Desa Sampali Ruslan saat hendak dikonfirmasi terkait pemilihan anggota BPD baru yang diduga telah melanggar aturan pemerintah dan Maklumat Kapolri tekesan menghindar dengan tidak mau ditemui oleh para wartawan yang datang meliput acara pemilihan anggota BPD baru tersebut.

Ruslan juga tidak mau membalas pesan WhatsApp wartawan yang menanyakan perihal pemilihan anggota BPD baru Desa Sampali tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Percut Sei Tuan Ucok Ridin sangat menyayangkan kinerja Kepala Desa  Sampali tersebut yang terkesan tidak mau dikonfirmasi wartawan.

“Kita kecewa dengan kinerja Kades Sampali yang enggan dikonfirmasi mengenai kegiatan pemilihan BPD tadi. Kalau pun dia tidak mau, dia harus memberi alasannya. Jangan seperti ini, membiarkan wartawan menunggu tanpa kepastian,”ujar Ketua Pokja Wartawan Percut Sei Tuan (PWP), Ucok Ridin kepada wartawan.

Masih kata Ucok Ridin, padahal sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang Physical Distancing dan Sosial Distancing sepertinya tidak diindahkan oleh Pemerintahan Desa Sampali. Karena dalam situasi begini mereka tetap melakukan pemilihan BPD, sementara warga disuruh untuk tetap tinggal di rumah.

“Kita minta kepada aparat hukum untuk memeriksa Camat Percut Sei Tuan dan seluruh Kepala Desa dikecamatan ini yang melakukan pemilihan BPD dalam situasi covid-19. Dan bila perlu Bupatinya sekalian karena tidak melarang kegiatan ini. Padahal sudah ditegaskan pada Maklumat Kapolri tidak diperbolehkan adanya pengalangan massa pada kondisi sekarang ini,” jelas Ucok Ridin sembari mengatakan bahwa Kades Sampali ada dugaan melakukanu pelanggaran UU Pers No. 40/1999 pasal 18 tentang menghalang-halangi tugas wartawan. Karena dalam pasal tersebut ada pidananya. (ENC-Cok)

Comments are closed.