Masih Zona Merah, Medan Belum Layak New Normal
EKSISNEWS.COM, Medan – Masuknya Kota Medan dalam status zona merah dibeberapa kecamatan, menjadikan daerah tersebut belum layak menerapkan New Normal.
“Ketika status zona merah ini belum turun, bagaimana kita bisa menyampaikan bahwa ini ada new normal? Kita juga mau lihat sejauh mana Perwal 11/2020 berperan mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan. Pemko Medan harus melakukan evaluasi, melakukan validasi kembali terkait status ODP, PDP, PP dan lainnya yang ada di Kota Medan kepada masyarakat maupun DPRD Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, Kamis (28/5/2020).
Bahrum mengaku heran dengan kebijakan Pemko Medan yang melonggarkan kembali aktivitas jual beli di pasar modern (mal). Sementara status zona merah yang disandang Kota Medan tidak menunjukkan perubahan. “Lebih parahnya lagi, warga Kota Medan yang hendak ke luar daerah saja tidak dibenarkan. Saya mau ke Aceh saja harus pegang surat bebas covid dari yang berwenang,” ungkapnya.
Politisi PAN ini menyebut, istilah New Normal dapat dijalankan di Kota Medan apabila ada kajian yang mendalam dari sisi kesehatan, bukan politik. “New Normal ini kan untuk kepentingan elit, untuk kepentingan pengusaha!Seharusnya kan ada juga pendapat-pendapat dari ahli kesehatan. Pelaku-pelaku kesehatan yang ada di rumah sakit saat ini kita perlu mendapatkan informasi tetang mereka bagaimana kondisinya,” ujarnya.
Diakui Bahrum, Perwal 11/2020 tentang Karantina Kesehatan belum berjalan efektif. Artinya, terbitnya perwal tersebut karena adanya persoalan besar di Kota Medan terkait pandemi covid-19. “Begitu juga soal anggaran refocusing yang hampir Rp1 triliun itu akan kita evaluasi. Selain untuk kesehatan, untuk wabah itu sendiri atau untuk dampak sosial sejauh ini sudah seperti apa penggunaannya,” sebutnya.
Masih kata Bahrum, DPRD Medan telah mengalokasikan dana bantuan yang diperuntukkan bagi 300 ribu kepala keluarga. Sehingga tidak bijak saranya jika di lapangan terjadi gejolak. “Kalau memang kurang, kita akan tambah. Yang sudah terima bantuan tidak boleh ditarik kembali karena kesalahan data. Ini tidak boleh terjadi. Banyak kok yang terima PKH dapat bantuan beras juga,” sindirnya.
Menurut Bahrum, penerima bantuan dari Pemko Medan bukan persoalan mampu atau tidak dari sisi ekonomi, melainkan korban terdampak pandemi covid-19. “Kalau dia korban terdampak covid-19, harus diberikan bantuan. Tapi berdasarkan surat edaran Dinsos, lebih diprioritaskan bagi yang belum mendapat bantuan PKH. Tahap berikutnya baru kepada mereka. Saya pikir begitu,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.