Pemilik 165 Gram Sabu Ini Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh Jaksa

EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, SH menuntut terdakwa Omar Syarif Harahap pemilik sabu seberat 165 gram selama 12 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (24/6/2020).

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Omar Syarif Harahap selama 12 tahun penjara,” ucap JPU Anwar Ketaren dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Somadi, SH, MH.

Selain itu Jaksa Anwar juga membebani terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Omar.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 terdakwa sedang berada di kota Siantar, lalu terdakwa di hubungi oleh seseorang melalui Hp yang mengaku bernama BEDU (dpo) dengan kataan “ada, Objek ini, mau kau kerjakan”. Dan terdakwa menjawab “apa itu, bang” dan di jawab BEDU “mau mengantar sabu” dan di jawab “mau bang”. lalu BEDU pun mengatakan nanti akan di hubunginya lagi dan komunikasi pun terputus.

Dan pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2019 terdakwa dihubungi lagi oleh BEDU yang mengatakan bahwa besok ada orang yang mengarahkan terdakwa untuk menyerahkan sabunya dan terdakwa pun setuju.

Pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pkl.06.00 wib terdakwa berangkat dari Siantar menuju Medan dan setelah sampai di Yuki Plaza jalan SM.Raja terdakwa dihubungi seseorang yang tidak di kenal melalui Hp dengan menanyakan posisi terdakwa lalu terdakwa di suruh dan diarahkan langsung menuju Sutrisno simpang jalan Demak. Dan seseorang tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa ada nanti seseorang yang datang dengan ciri-cirinya di beritahu untuk menyerahkan sabu-sabu.

Selanjutnya maka seseorang tersebut mengatakan bahwa nanti akan diberikan nomor Hp yang calon pembelinya lalu terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian tak berapa lama ada seseorang datang dengan menggunakan sepeda motor Vario dan menjumpai terdakwa dan langsung memberikan 2 bungkusan yang berisikan sabu dan seseorang tersebut langsung pergi.

Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut lalu terdakwa menghubungi orang yang mengarahkan terdakwa, lalu seseorang tersebut mengatakan akan mengirimkan nomor Hp calon pembeli tersebut dan seseorang tersebut juga mengatakan nanti ada uang separuh yang akan di beri calon pembeli sabu.

Kemudian seseorang tersebut menyuruh terdakwa untuk mengambil sebahagian uang tersebut sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan disetujui oleh terdakwa kemudian tidak berapa lama terdakwa menerima pesan dengan pesan singkat nomor Hp selanjutnya terdakwa menghubungi nomor Hp tersebut dan berkomunikasi dimana terdakwa menanyakan posisi pembeli dan sepakat untuk berjumpa di depan Swalayan Maju bersama Jalan Letda Sujono.

Setelah itu terdakwa pun pergi ke lokasi yang telah di sepakati lalu menunggu calon pembeli sabu tersebut lalu tidak berapa lama terdakwa didatangi oleh 2 orang laki-laki yang mengaku calon pembeli. Kemudian terdakwa pun langsung menyerahkan 2 bungkus yang berisikan sabu-sabu tersebut dan pada saat penyerahan tersebut maka terdakwa pun langsung di tangkap oleh calon pembeli.

Dimana pada saat penangkapan tersebut terdakwa baru mengetahui bahwa calon pembeli tersebut merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu dan  terdakwa beserta 2 bungkus sabu-sabu tersebut di bawa ke kantor Narkoba Polda Sumut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( ENC-NZ)

Comments are closed.