PH Ini Minta Kliennya Dibebaskan

EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang yang beragendakan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/6/2020), Onan Purba, SH selaku penasehat hukum terdakwa Axel Sudijaya Saragih meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya. Menurutnya kliennya tidak dapat dipidana secara hukum.

“Minta dibebaskan, kerena itu sumbernya perdata tidak dapat dipidana secara hukum, diselesaikan secara perdata karena sumbernya perjanjian,” ucap Onan Purba, SH.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Hentin Pasaribu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, SH, MH menyatakan tetap pada tuntutan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Axel Sudijaya Saragih selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, saksi korban Theodora Ginting Munthe, SE. MM dan saksi korban Mandike Ginting Munthe mencari Developer untuk membangun perumahan diatas tanah miliknya yang terletak di Jalan Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan lalu saksi korban meminta tolong kepada saksi Ramlan Perangin-Angin untuk mencarikan Developer tersebut, kemudian saksi Ramlan Perangin-Angin mengatakan hal tersebut kepada saksi Ramli Perangin-Angin.

Dan oleh saksi Ramli Perangin-Angin melihat didepan Kantor Pengacara Arthanta Sembiring di Jalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan Kota Medan ada tulisan Developer lalu saksi Ramli Perangin-Angin mengajak saksi Ramlan Perangin-Angin untuk menemui Arthanta Sembiring dan menceritakan bahwa saksi korban sedang mencari Developer untuk membangun perumahan yang murah meriah atau mencari Developer yang bisa bangun bagi perumahan.

Kemudian Arthanta Sembiring menanyakan dimana lokasi tanah dan bagaimana status surat atas tanah tersebut lalu Arthanta Sembiring meminta saksi Ramli Perangin-Angin untuk membuat gambar tanah saksi korban.

Setelah saksi Ramli Perangin-Angin menjelaskan bahwa letak tanah tersebut di Jalan Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan dengan luas 5.883 M2 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tiga meter kubik) dan status tanah Sertifikat Hak Milik An. Theodora Ginting Munthe dan Mandike Ginting Munthe.

Dua hari kemudian Arthanta Sembiring menjumpakan saksi Ramli Perangin-Angin dan saksi Ramlan Perangin-Angin dengan terdakwa Axel Sudijaya Saragih dikantor Arthanta Sembiring di Jalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan Kota Medan lalu terdakwa mengenalkan dirinya dan mengaku sebagai Developer.

Selanjutnya terdakwa menelpon saksi Ramli Perangin-Angin dan mengajak saksi Ramli Perangin-Angin untuk melakukan pengecekan tanah milik saksi korban yang akan dibangun perumahan Kemudian saksi Ramli Perangin-Angin bersama saksi Ramlan Perangin-Angin bertemu dengan terdakwa di lokasi tanah dan oleh terdakwa melakukan pengecekan atas batas-batas tanah tersebut.

Kemudian pada bulan Oktober 2014 saksi Ramli Perangin-Angin bersama saksi Ramlan Perangin-Angin dan terdakwa bertemu dengan saksi korban Theodora Ginting Munthe bersama saksi korban Mandike Ginting Munthe dan Dani di rumah Saksi Ramli Perangin-Angin di Jalan Bunga Mawar No. 67 Kel. Padang Bulan Selayang II Kota Medan, kemudian terdakwa mengenalkan dirinya sebagai Developer kepada saksi korban Theodora Ginting Munthe dan saksi korban Mandike Ginting Munthe.

Kemudian saksi korban Theodora Ginting Munthe bercerita tentang rencana/ keinginan saksi korban untuk mencari Developer yang bisa bangun perumahan diatas tanahnya dan saat itu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa bisa membangun perumahan dan terdakwa juga menerangkan siap untuk bangun bagi perumahan.

Selanjutnya terdakwa melakukan pengecekan kembali atas tanah tersebut dan membuat gambar site pland rumah diatas tanah milik saksi korban Theodora Ginting Munthe seluas 5.883 M2 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tiga meter kubik) sebanyak 53 (lima puluh tiga) unit type carlos 84/50 dengan nama Perumahan Royal Air Emas Jalan Pintu Air IV Medan Johor dengan harga mulai Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) per 1 (satu) unit.

Lalu terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan kepada saksi korban berupa 18 (delapan belas) unit rumah dan saksi korban dijanjikan uang cash sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Oleh karena keuntungan saksi korban sangat yakin terdakwa adalah develover serta yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut membuat saksi korban terttarik dan percaya kepada terdakwa untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 24 Kwala Bekala An. Theodora Ginting Munthe dan Mandike Ginting Munthe kepada terdakwa.

Kemudian pada tanggal 16 Januari 2015 terjadilah kesepakatan antara terdakwa dan saksi korban Theodora Ginting Munthe lalu terdakwa membuat Akta Surat Perjanjian Kerja Sama Bangun Bagi Perumahan No. 10 di Kantor Notaris MP. Rosdiana Manurung, SH di Jalan Ayahanda No. 68 A Kota Medan.

Yang mana terdakwa sebagai Developer dan saksi korban Theodora Ginting Munthe sebagai penyedia lahan (tanah) dan diatas tanah milik saksi korban Theodora Ginting Munthe tersebut akan dibangun perumahan type 50 sebanyak 53 (lima puluh tiga) unit yang mana saksi korban Theodora Ginting Munthe selaku pemilik tanah akan mendapat rumah sebanyak 18 (delapan belas) unit siap huni tanpa mengeluarkan biaya apapun ditambah uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan selebihnya perumahan tersebut untuk terdakwa sebagai Developer dengan biaya ditanggung oleh Developer baik pengurusan IMB, pemecahan Sertifikat Hak Milik sesuai jumlah rumah yang akan dibangun dengan waktu pembangunan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan 17 Januari 2017.

Kemudian pada tanggal 17 Januari 2015 saksi korban menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 24 Kwala Bekala An. Theodora Ginting Munthe dan Mandike Ginting Munthe kepada terdakwa Kantor Notaris MP. Rosdiana Manurung, SH di Jalan Ayahanda No. 68 A Kota Medan.

Lalu terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi korban Theodora Ginting Munthe dan yang mana terdakwa meminta uang senilai Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk pengurusan IMB dan pemecahan Sertifikat Hak Milik.

Kemudian saksi korban Theodora Ginting Munthe memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Arthantan Sembiring untuk uang tanda jasa mengenalkan terdakwa kepada saksi korban Theodora Ginting Munthe dan sisanya Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk saksi korban Theodora Ginting Munthe.

Kemudian saksi korban secara berkelanjutan menanyakan perihal pembangunan rumah tersebut dan terdakwa selalu menjelaskan kepada saksi korban bahwa Sertifkat Hak Milik sedang dalam proses di Pecah oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) sekaligus terdakwa menerangkan sedang memproses IMB.

Dan pada tahun 2016 saksi korban masih sering menanyakan perihal perkembangan pembangunan perumahan tersebut namun lagi-lagi terdakwa memberikan alasan bahwa sedang proses IMB dan pecah SHM sehingga pada tanggal 17 Januari 2017 perumahan tersebut tidak kunjung selesai.

Bahwa hingga sekarang terdakwa belum memecah Sertifikat Hak Milik No. 24 Kwala Bekala An. Theodora Ginting Munthe dan Mandike Ginting Munthe, terdakwa belum juga mengurus IMB dan belum membangun perumahan diatas tanah tersebut. Dengan tidak adanya bangunan rumah/ perumahan yang dibangun oleh terdakwa diatas tanah milik saksi korban Theodora Ginting Munthe sebanyak 53 (lima puluh tiga) unit dengan waktu pembangunan selama 2 (dua) tahun maka saksi korban Theodora Ginting Munthe meminta Sertifikat Hak Milik No. 24 Kwala Bekala kepada terdakwa namun terdakwa tidak memberikannya dan diketahui sertifikat tersebut berada pada orang lain.

Bahwa terdakwa bukan Developer yang memiliki badan hukum yang sah berupa PT atau CV melainkan hanyak Pegawai Notaris. Dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Medan bahwa diatas tanah seluas 5.883 M2 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tiga meter kubik) tidak dapat dibangun perumahan type 50 sebanyak 53 (lima puluh tiga) unit melainkan hanya 27 (dua puluh tujuh) unit.

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.( ENC-NZ)

 

Comments are closed.