Wanita Ini Akui Gunakan Sabu Untuk Kerja
EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Muliati Purnama Ginting mengaku bahwa dirinya menggunakan barang haram sabu pada saat hendak pergi ke luar kota. Hal tersebut diungkapkan terdakwa Muliati Purnama Ginting dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir, SH, MH, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/6/2020).
“Untuk kerja, jual buku, terkadang kalau mau keluar kota aja Pak. Saya kerja sendiri, untuk keluar kota aja baru pakai Pak,” ucap terdakwa.
Sebelumnya saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir SH, MH, saksi Abdul Kolik mengaku kalau dirinya diajak oleh terdakwa, dan uang untuk membeli sabu tersebut Rp 100 ribu milik terdakwa dan Rp 50 ribu uangnya. Untuk yang membeli sabu saksi mengakui kalau dirinya yang membeli.
“Baang bukti itu diluar kantong saya, dibelakang saya. Tak dibadan saya pak. Uang saya Rp 50 ribu,” ungkap saksi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 20.40 Wib di Jalan Veteran Gang Baru No.01 Kecamatan Medan Timur. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 jo. pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 jo. pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( ENC-NZ)
Comments are closed.