DPRD Medan Minta Gugus Tugas Sumut Wajibkan Seluruh Pemda MIliki TPU Khusus Covid..
EKSISNEWS.COM, Medan – Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah sangat menyayangkan banyaknya warga luar Kota Medan yang harus dikuburkan di TPU Simalingkar B. Ia pun menyebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk lemahnya kinerja dan pengawasan gugus tugas Pemprovsu dalam menyikapi adanya jenazah Covid 19 di sejumlah RS di Kota Medan hingga akhirnya dikuburkan di TPU Simalingkar B.
“Dalam hal ini, Pemko Medan kita beri apresiasi, Pemko menunjukan rasa kemanusiaanya yang tinggi terhadap para jenazah sekalipun bukan warga Kota Medan. Tapi mau sampai kapan ini terjadi? Gugus tugas Provinsi harusnya tidak boleh tinggal diam dan seolah membebankan Kota Medan untuk menampung para jenazah Covid 19 dari luar Kota Medan untuk dikuburkan di Simalingkar B,” kata Afif, Selasa (5/5/2020).
Dikatakan anggota Komisi II DPRD Medan ini, seharusnya Pemerintah Provinsi Sumut mewajibkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk menyiapkan lahan Covid 19 di daerahnya masing-masing, agar setiap jenazah luar Kota Medan yang meninggal di RS rujukan di Kota Medan dapat dikembalikan ke daerah asalnya untuk dikebumikan sesuai SOP.
“Apalagi Pemda terdekat seperti Binjai, Deli Serdang, Sergai dan beberapa wilayah lainnya, itu masih sangat memungkinkan untuk dibawa pulang ke daerahnya dan dikebumikan di TPU khusus Covid di daerahnya. Nah persoalannya, apakah mereka punya lahan khusus jenazah Covid-19? Mengingat saat ini banyak masyarakat yang menolak jenazah Covid-19 untuk dikuburkan di daerahnya. Maka seharusnya Pemprov Sumut harus mewajibkan setiap Pemda di Sumut untuk menyediakan lahan itu,” katanya.
Diterangkan Afif, belum lagi masalah anggaran yang cukup besar dalam menguburkan setiap jenazah Covid-19 yang akan dikuburkan yakni mencapai Rp5 Juta per jenazahnya. Pemko Medan yang saat ini tengah berupaya untuk memaksimalkan anggaran yang ada dalam membantu penanganan Covid-19 di Kota Medan harus menanggung biaya penguburan tersebut sekalipun yang dikuburkan bukanlah warga Kota Medan.
“Saya fikir gugus tugas Provinsi harus paham betul persoalan ini, jangan biarkan Pemko Medan jadi menanggung semua ini,” tegasnya.
Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting membenarkan bahwa mayoritas yang dikuburkan di TPU Simalingkar B justru bukanlah warga Kota Medan, melainkan warga luar Kota Medan.”Yang dikuburkan per kemarin ada 68 jenazah, 30 warga Medan, 38 warga luar Medan,” jawabnya.
Topan pun membenarkan adanya SOP waktu pemakaman maksimal 4 jam dari waktu meninggalnya pasien menjadi alasan banyaknya warga luar Kota Medan yang dimakamkan di TPU tersebut.
“Harapan kita agar jenazah yang berasal dari daerah sekitar Medan seperti Deliserdang, Binjai dan sejumlah Pemda lainnya yang jaraknya masih cukup dekat dengan Kota Medan agar dapat dikuburkan di daerah asalnya,” katanya. .(ENC-2).
Comments are closed.