Kasus Sarpan, Kapolrestabes Datangi Polsek Percut Sei Tuan

EKSISNEWS.COM- Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan sedang mendalami Laporan Pengaduan  Sarpan warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti Desa Sei Rotan saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiya oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan di dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan.

Hal tersebut diungkapkan Sunarko kepada wartawan Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 13:00wib, usai mendatangi Polsek Percut Sei Tuan.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan terhadap saksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dodi Somanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Dusun XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, saat bekerja sebagai kernek bagunan di rumah pelaku Anzar (27) Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis  (2/7/2020) pukul 15:30wib.

“Masih kita tindak lanjuti dan kita dalami mengapa saksi berada di dalam sel. Dan jika anggota terbukti bersalah akan kita proses, sesuai peraturan jika ada unsur pidana kita proses dengan pidana,” kata Riko.

Menurut Kombes Pol Riko Sunarko SIK hingga saat ini belum ada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa dalam dalam kasus penganiayaan yang dialami Sarpan hingga wajahnya babak belur yang diduha dianiaya di dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Belum ada yang kita periksa, laporanya kan baru semalam,” kata Riko.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada Eksisnews.com Rabu (8/7/2020) menyebutkan bahwa pihak Propam Polda Sumut juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiyaan terhadap Sarpan.

“Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kalau terbukti bersalah kita proses,” jelas Tatan Dirsan.

Kapolsek Percut Sei Tuan saat dikonfirmasi Eksisnews.com Salasa (7/7/2020) membantah pihaknya telah  melakukan penganiayaan terhadap Sarpan. ” Tidak benar bang,” ujarnya.

Seperti diketahui Polsek Perut Sei Tuan membebaskan Sarpan(57) warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti Desa Sei Rotan setelah warga berunjuk rasa di depan Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senjn (6/07/2020) sore.

Warga meminta Sarpan yang menjadi saksi pembunuhan Dedi Sumanto alias Andika di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik pada Kamis (2/7/2020) lalu dibebaskan karena, diduga Sarpan mengalami tindakan kekerasan saat menjalani pemeriksaan penyidik dan ditahan empat hari di tahanan Polsek Perut Sei Tuan.

Kepada beberapa wartawan yang menyambanginya di kedimanannya pada Selasa(07/07/2020) pagi, Sarpan menjelaskan, selama menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi pembunuhan di Polsek Perut Sei Tuan, dirinya dintimdasi dan dipaksa oleh penyidik dan beberapa petugas di Polsek Percut Sei Tuan agar mengakui bahwa pembunuhan terhadap Andika adalah perbuatannya.

“Saya dipaksa untuk mengakui bahwa saya yang membunuh Andika, tentu saja sampai mati pun saya tidak mau. Wajah saya dipukuli, badan saya pijak dan tendang, leher saya disetrum oleh petugas Polsek, supaya saya mau mengaku,” ujar Sarpan.

Kepada wartawan,  Sarpan juga mengatakan, polisi dalam hal ini Polsek Percut Sei Tuan harus bertanggung jawab terhadap intimidasi yang dilakukan selama dirinya ditahan Polsek Percut Sei Tuan.

“Saya meminta Kapolri untuk menindak oknum-oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada saya selama saya diperiksa di Poksek Percut Sei Tuan. Saya tidak bersalah, tetapi kenapa saya yang dipaksa menjadi tersangka, Pak Kapolri, tolong saya Pak,” harap Sarpan..(ENC-1)

Comments are closed.