IRT Muda Warga Medan Helvetia Jalani Sidang Perdana 

EKSISNEWS.COM, Medan –  Kasus kepemilikan sabu yang menjerat ibu rumah tangga (IRT) muda menjalani sidang perdana yang digelar secara teleconference di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/07/2020)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH mengatakan terdakwa Rumanti Megawati alias Mega (35) warga Jalan Bakti Luhur Komp Mega Town, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap petugas Polsek Medan Barat, Jumat (13/03/2020) di rumahnya di Jalan Bakti Luhur Komplek Mega Town No.7 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa Mega dan petugas  menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 3 plastik klip kecil warna putih bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,” ujar Jaksa Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, selain itu, petugas menemukan 1 buah box warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 buah bening bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik kecil yang terikat dengan 2 buah pipet kecil yang salah satu pipetnya terikat 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram.

“Saat diinterogasi petugas, terdakwa Mega mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Telek (DPO) seharga Rp70 ribu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna lebih lanjut,” pungkas Jaksa Chandra.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi kepolisian.( ENC-NZ)

Comments are closed.