Lunasi Hutang, Terdakwa Zulkifli Nekat Antar Sabu

EKSISNEWS.COM, Medan –  Terdakwa Zulkifli mengaku bahwa dirinya mau menjadi pengantar jemput barang haram sabu dikarenakan untuk melunasi hutangnya. Hal itu diungkapkan terdakwa Zulkifli saat di persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020).

“Saya kenal dengan Arifin sekitar 2008 Buk, awalnya ketemu dengan dia dibulan 6 tahun 2019. Dan November 2019 dia telpon saya dan dia transfer ke rekening saya Rp 5 juta. Lebih kurang 1 Minggu dia telpon saya lagi, yang pertama 10 kg itu ada yang ngantar ke saya Buk. Saya disuruh bawa pulang ke rumah, di telpon lagi dan mengambil Rp 60 juta tanggal 8 Desember, ngambilnya di Jalan Pancing. Tanggal 9 Desember disuruh ngambil dari Mukhtar. Jam 12 siang 10 Desember disuruh ngantar ke Alwi ke simpang SPBU Krakatau. Kata Arifin saya tetap dikasi uang sama dia walaupun kerja gak kerja. Buat bayar hutang dan uang sekolah anak Buk,” ucap saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang, SH, MH.

Sebelumnya dalam persidangan tersebut saksi dari BNN Pusat, Agus Salam, SH dan Saksi Nursein Oktorina, SH menerangkan bahwa terdakwa ditangkap mengendarai betor didepan sekolah Prayatna Jalan Letda Sujono Medan.

“Menangkap terdakwa di depan sekolah Prayatna Jalan Letda Sujono. Saat terdakwa mengendarai betor, diamankan 2 bungkus diduga sabu. Dan terdakwa mengakui lagi di rumah terdakwa di Jalan Pertiwi Medan Tembung, ditemukan 48 bungkus serta uang Rp 60 juta. Kata beliau barang dari Arifin (DPO) dan dititipkan di rumahnya. Katanya yang 2 bungkus itu mau diantar terdakwa ke Alwi (DPO),” ungkap saksi dihadapan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 2 Minggu dengan agenda tuntutan dari JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia, SH, MH menyebutkan pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019 pukul 13.30 WIB di Jln. Letda Sudjono No. 403, depan Sekolah Perguruan  Prayatna Medan Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Kota Medan Propensi Sumatera Utara, Terdakwa sedang mengendarai  becak motor (Betor) merek APP KTM warna hitam Nopol BK 1744 CG, menuju kesekitar Jl. Cemara Medan untuk menyerahkan 2(dua) bungkus Narkotika jenis Shabu Kristal keseseorang bernama Alwi (DPO).

Pada saat Terdakwa mengendarai betor ada Petugas BNN yaitu Saksi Agus Salam, SH dan Saksi Nursein Oktorina, SH. bersama Tim BNN memberhentikan Bentor yang dikendarai Terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan di Jok yaitu 2 (dua) bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyinwang  yang isinya Narkotika jenis Shabu berwarna putih berat brutto 2080 (dua ribu delapan puluh) gram dan Terdakwa bersama Barang Bukti langsung diamankan oleh petugas BNN.

Sesampainya di Rumah Terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa dan Tim BNN langsung masuk kedalam rumah selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 (dua puluh) bungkus Teh China Guanyinwang berisi Shabu.

Selanjutnya Terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah  tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 (duabuluh delapan) bungkus dengan Teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis Shabu yang disita dirumah Terdakwa sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus Teh China merek Guanyinwang Total berat Brutto 49960 (empat puluh Sembilan ratus enam puluh) gram.

Selain Narkotika Jenis Shabu dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 (tiga) tumpukan  yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp.60.000.000,- (enam puluh juta).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( ENC-NZ)

Comments are closed.