PN Medan Vonis Mati Dua Kurir Sabu

EKSISNEWS.COM, Medan – Dua terdakwa kurir sabu seberat 30 Kg asal Aceh dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis mati tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, SH, MH didampingi dua hakim anggota Saidin Bagariang SH, MH dan Morgan Simanjuntak SH, MH saat di persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Ruang Cakra 8 PN Medan secara teleconference, Senin (13/7/2020).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah. Kedua terdakwa melalui layar video virtual yang berada di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan tampak begitu terpukul saat mendengar vonis tersebut.

Kedua terdakwa yakni Syarifuddin M. Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dawantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.

Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram,” ujar majelis hakim Ahmad Sayuti.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba dan kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan. “Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Ahmad Sayuti.

Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan kasus berawal pada 11 November 2019 lalu. Terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.”Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta,” kata JPU.

Kemudian, Lanjut dikatakan, Nanda memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong.”Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu,” kata Jaksa.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

“Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut,” pungkas JPU.( ENC-NZ)

Comments are closed.